Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara narkotika dari penyidik Reskoba Polres Nganjuk, Senin (7/2/2022).
Tersangka yaitu MIK (29) oķnum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk asal Dusun Tosari, Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, Nganjuk
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk Liya Listiana, SH.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, tersangka MIK dinilai telah melanggar pasal kesatu pasal 114 ayat (1), kedua pasal 112 ayat (1), dan ketiga 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum dilakukan pemeriksaan tahap II, Dicky menegaskan, terhadap tersangka telah melaksanakan pengecekan kesehatan dengan tes rapid antigen di RS Bhayangkara Polres Jatim dan dengan hasil nonreaktif atau negatif covid-19.
“Penahanan dilakukan kepada tersangka MIK sejak 7 Februari hingga 26 Februari 2021 mendatang di Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk,” beber Dicky.
Untuk diketahui, tersangka MIK sebelumnya ditangkap pada hari Minggu malam (12/12/2021, pukul 20.00 WIB, di rumahnya.
Dari tangan tersangka MIK, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram,1 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram, dan 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu.
Selain itu, juga disita seperangkat alat hisap sabu, 2 korek api gas,1 unit ponsel merk Oppo tipe A7 warna biru, serta sebuah tas kecil warna abu-abu.
Editor : Jumiati