Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Nganjuk – Tulungagung, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 1.972 Butir Pil Dobel L
Nganjuk, megapos.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus 2 pengedar narkoba jenis pil dobel L jaringan Nganjuk – Tulungagung. Kedua tersangka diamankan petugas berikut barang bukti sebanyak 1.972 butir pil dobel L.
Kedua tersangka yaitu inisial AN (26) warga Desa Semare Kecamatan Berbek dan SIS (39) warga Desa Mlilir Kecamatan Berbek berhasil diamankan dalam penangkapan dan penggeledahan di wilayah Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Rabu (09/02/2022) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso bersama anggotanya melakukan lidik berbekal laporan masyarakat melalui program “Wayahe Lapor Kapolres” beberapa hari sebelumnya yang melaporkan di sebuah cafe termasuk Desa Tiripan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk sering dibuat anak-anak muda nongkrong dan transaksi narkoba.
“Sebelumnya kami mengamankan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di salah satu cafe (TKP awal), setelah digeledah kedapatan membawa 188 butir pil dobel L yang diakuinya dibeli dari AN alamat Desa Semare Kecamatan Berbek,” ungkap Pujo.
Ia menambahkan, Unit Resmob Satresnarkoba selanjutnya menangkap AN dan berhasil mengamankan 184 butir pil koplo beserta uang tunai Rp100 ribu yang belakangan diakui didapat dari SIS.
Dari pengungkapan jaringan ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 1.972 butir siap diedarkan dan uang tunai Rp.150.000.
Hingga berita ini diturunkan unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Dari keterangan SIS mendapat pasokan pil koplo tersebut berasal dari April (DPO masih dalam pengembangan) alamat wilayah Ngunut – Tulungagung.
Editor : Jumiati