Teken MoU, Pemkab dan Kejari Nganjuk Kerjasama Penanganan Hukum
Nganjuk, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melakukan penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tentang penanganan permasalahan hukum.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dengan Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth yang berlangsung di sela acara Forum Group Discussion (FGD) dengan mengambil tema “Permasalahan Hukum di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nganjuk”, Rabu (23/2/2022) di Pendopo Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.
Hadir dalam acara tersebut, Wakapolres Nganjuk Kompol Moh Asori Khadafi, perwakilan Kodim 0810 Nganjuk, Kasi Datun Kejari Nganjuk Boma Wira Gumilar dan Kepala OPD serta Camat se- Kabupaten Nganjuk.
Dalam Kesempatan tersebut, Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menyampaikan tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di mana pada akhir tahun 2021 Kejaksaan telah mengeluarkan Undang – undang baru tetapi tidak mencabut Undang – undang yang lama hanya menambah pada Pasal – pasal tertentu salah satunya memperkuat peranan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dalam tugas dan wewenang bidang datun ada 5 tugas Pokok antara lain Penegakkan Hukum dimana JPN bisa mengajukan gugatan pembatalan Perkawinan sesuai Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan dapat membubarkan PT jika ada Perusahaan yang melanggar peraturan,” ungkap Nophy.
Dalam bantuan hukum, kata Nophy, JPN bisa mewakili negara atau pemerintah selaku tergugat maupun penggugat.
Kajari mengatakan, pada tahun 2021, JPN mewakili Presiden RI sebagai turut termohon PK dalam melawan Oei Halim dan mewakili Bupati Nganjuk dalam penyelamatan/pemulihan asset pemerintah daerah melawan Sentot Susilowadi,” terangnya.
“Dalam pertimbangan hukum, pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan berupa pendapat hukum atau pendampingan hukum dan audit hukum,” tutup Kajari.
Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nganjuk harus berbenah dalam segala lini. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengadakan MoU dengan Kejari Nganjuk terkait permasalahan perdata untuk melakukan pencegahan dan pengawasan.
“Pemerintah kabupaten Nganjuk harus berbenah mulai dari pemerintahan tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten dan saling melindungi dalam arti yang positif di mana Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban memberikan perlindungan hukum dengan cara meminta pendampingan hukum atau pendapat hukum kepada Kejari Nganjuk,” tandas Kang Marhaen sapaan akrab Plt Bupati Nganjuk.
Editor : Jumiati