DaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Launching Rumah Restorative Justice, Kedepankan Hati Nurani dalam Penegakan Hukum

Nganjuk, megapos.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH bersama Forkopimda Kabupaten Nganjuk, para kasi serta jaksa fungsional pada Kantor Kejari Nganjuk mengikuti video conference (vidcon) launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan RI, Rabu (16/3/2022).

Turut hadir dalam video conference launching Rumah Restorative Justice,Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Mokhamad Yasin, Dandim 0810/Nganjuk Letkol Inf. Tri Joko Purnomo, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, dan Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk mewakili Pengadilan Negeri Nganjuk
Mohammad Hasanuddin Hefni, SH.,MH.

Lalu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto, tokoh masyarakat Harsono, tokoh agama H. Solikin Nasrudin, tokoh adat Sumadi dan pers.

Dalam paparannya, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.M.,M.H mengungkapkan, dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis serta membangun harmoni di tengah kehidupan masyarakat, Restorative Justice hadir sebagai representasi nyata hukum dengan mengedepankan hati nurani.

“Prinsip dasar dari Restorative Justice adalah dengan mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, berpegang teguh pada hati nurani dengan tetap berpihak pada kebenaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan,” ungkap Jaksa Agung.

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum mempunyai kedudukan yang sentral dan peranan strategis salah satunya yaitu kewenangan dalam melaksanakan penuntutan, sebagai bentuk dari penerapan prinsip dominus litis.

“Namun, dalam menjalankan kewenangannya kejaksaan harus senantiasa menerapkan kebijaksanaan, discretion dan mengedepankan hati nurani,” imbuhnya.

Diketahui, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.M.,M.H., menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum yang mendatangkan kemanfaatan.

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir; ultimum remedium, cepat sederhana dan biaya ringan.

Terobosan dari Kejaksaan mengenai penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) menuai respons positif di tengah masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan amanah dari Jaksa Agung Republik Indonesia menetapkan kebijakan untuk membentuk “Kampung Restorative Justice”.

Pembentukan Kampung Restorative Justice sebagai wadah guna melaksanakan proses perdamaian untuk melakukan musyawarah mencapai mufakat yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Secara konkret, Kampung Restorative Justice bertujuan untuk mencapai penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujud kepastian hukum yang mengedepankan keadilan tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari berbagai pandangan stigma negatif.

Kejari Nganjuk terus melakukan upaya sosialisasi penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana.

Selain itu, Kejari Nganjuk juga sedang mempersiapkan Rumah Restorative Justice dan dalam waktu dekat akan merealisasikan.

“Kami meminta dukungan dari masyarakat dan pemerintah Kabupaten Nganjuk serta semua pihak yang terkait,” ujar Kajari.

Nophy menegaskan, melalui upaya hukum Restorative Justice diharapkan mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, tidak hanya meninggalkan stigma yang memembekas dan menjadi momok; “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” namun “hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah” dengan menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat kecil, justice for all.

“Restorative Justice hadir guna memperkuat sistem hukum sebagai center of integral dalam rangka mewujudkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,” tutupnya.

Editor : Jumiati