Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejari Nganjuk Beri Penyuluhan Hukum kepada Santri
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Acara yang bertajuk “JAMAAH SAE” yaitu Jaksa Mucal Bab Hukum Dateng Santri Millenial” bersama para Santri ini digelar pada Jumat (8/4/2022).
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan oleh Pimpinan Pengurus Ponpes M. Zakaria Angsori, S.Pd dan dilanjutkan sambutan oleh Drs H Gondo Hariyono, M.Si anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Fraksi PDI Perjuangan serta sambutan sekaligus materi dari Dicky Andi Firmansyah, SH Kasi Intelijen Kejari Nganjuk.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk diantaranya Deris Andriani, SH., MH dan Ratrieka Yuliana, SH. Program ini diikuti oleh para santriwan santriwati di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk sebanyak kurang lebih 50 santri.
Kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Pesantren yang dikemas dengan “JAMAAH SAE” tersebut merupakan bagian dari inovasi dan komitmen Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya masih pelajar dan para santri.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH menjelaskan, program bertema ‘Kenali Hukum Jauhi Hukuman’ bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana dengan cara mengenalkan dan melakukan pembinaan hukum sejak dini khususnya di pondok-pondok pesantren.
“Kegiatan seperti Jaksa Masuk Pesantren ini penting agar nantinya para santri/santriwani sedikit banyak tahu tentang hukum serta ikut serta dalam penegakan hukum khususnya di Kabupaten Nganjuk” jelas Dicky, Jumat (8/4/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode dialog interaktif dan berlangsung sampai dengan pukul 11.00 wib tersebut diikuti para santri dengan sangat antusias.
Hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan dari para santri kepada narasumber maupun respon atas pertanyaan dari tim penyuluhan hukum Kejari Nganjuk.
Dicky berharap, setelah adanya Penyuluhan Hukum tersebut akan memberikan manfaat kepada para santri agar dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialami dalam kehidupan sehari-harinya.
“Sehingga mendukung tegaknya hukum yang adil ditengah-tengah masyarakat karena pelajar yang secara usia dan psikologis umumnya memiliki tingkat emosional yang labil dan pola berpikir yang belum matang sangat rentan untuk terpengaruh dan tertarik dengan hal-hal yang baru,” tutupnya.
Editor : Jumiati