Acara Sosialisasi Saber Pungli Dialihkan Halalbihalal, Ada Apa?
Blitar, megapos.co.id – Kegiatan sosialisasi saber pungli, Rabu (17/5/2022) yang diselenggarakan oleh Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Blitar (Kota/ Kabupaten) melalui MKKS SMA Negeri Kabupaten Blitar di Gedung Multimedia SMA Negeri 1 Kota Blitar terkesan ditutup-tutupi.
Acara ini menghadirkan kepala SMA/SMK negeri, komite sekolah, dan bendahara sekolah se-Kabupaten dan Kota Blitar. Anehnya, beberapa awak media yang hendak meliput kegiatan tersebut, dilarang masuk.
Ketua MKKS SMA Negeri Kabupaten Blitar Slamet saat dihubungi megapos.co.id melalui pesan WhatsApp menyampaikan jika acara tersebut bukan sosialisasi saber pungli, melainkan halalbihalal.
“Maaf acara ini sifatnya internal, dan bukan untuk publik. Kami tidak akan memberikan statemen apapun. Ini acara halalbihalal,” ujar Slamet yang juga Kepala SMAN 1 Garum.
Pantauan megapos.co.id, sebelum kegiatan dimulai, kepala Masyarakat Anti Pungli Independent (MAPI) Region III Jawa Timur Sutrisno, SH diberitahu oleh UPP Kabupaten Blitar jika Wakapolres Blitar sedianya menghadiri kegiatan tersebut.
Namun beberapa saat kemudian, pihak penyelenggara memerintahkan agar Sutrisno, SH berkenan untuk meninggalkan ruangan, atau diusir secara halus. Hal ini membuat Sutrisno kecewa.
“Saya sebagai kepala MAPI Saber Pungli Regional III Jawa Timur yang sebenarnya sudah bersinergi dengan UPP Kabupaten Blitar dalam hal ini Wakapolres Kabupaten Blitar, dan sangat kecewa diusir dari ruangan,” ucap Sutrisno.
Yang disesalkan, lanjut Sutrisno, pengusiran itu dilakukan saat kegiatan sosialisasi terkait dengan Perpres 87 Tahun 2016 Saber Pungli.
Sutrisno menceritakan, setibanya di acara tersebut setelah mengisi daftar hadir dan masuk ruangan, dia didatangi Gatot Kepala SMA Negeri 1 Blitar didampingi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar Solichin, untuk menyampaikan permintaan maaf karena LSM tidak diperkenankan mengikuti acara tersebut karena acara internal.
“Sudah saya jelaskan bahwa saya bukan LSM, tetapi dari MAPI Saber Pungli pusat, namun tetap minta keluar dari ruangan. Saya selaku kepala Regional III MAPI Saber Pungli Jawa Timur sangat menyayangkan kejadian ini,” tukasnya.
Sutrisno menambahkan, sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016 ini sebelumnya sudah sering diadakannya, bahkan lebih besar. Saat itu dia mengundang berbagai media massa untuk mengekspos acara tersebut.
“Acara seperti itu harus diekspos oleh media massa supaya masyarakat tahu bagaimana pencegahan terkait dengan pungutan liar. Kegiatan ini harus diketahui oleh publik, tidak seperti acara kemarin terkesan tertutup. Ada apa sebetulnya?,” tandasnya.
Sutrisno melanjutkan, menurut Slamet ketua MKKS, acara ini terjadi mis komunikasi antara Saber Pungli Kabupaten dan Kota Blitar, sehingga acara dialihkan dari sosialisasi menjadi halalbihalal untuk mengelabuinya. “Saya benar-benar kecewa,” ujar Sutrisno kesal.
Sementara itu, AKP Nanik Suryana Kasatgas Pencegahan Saber Pungli Polres Blitar yang juga narasumber dalam acara tersebut saat diwawancara menyampaikan, selaku kasatgas pencegahan pungli dirinya berkewajiban untuk mencegah agar hal itu tidak terjadi.
“Jadi tugas saya memang melakukan pencegahan agar tidak terjadi pungutan liar, dan saya sampaikan relnya yang benar ini lo,” kata Nanik.
Saat ditanya terkait undangan kegiatan, Nanik menyampaikan jika acara itu sosialisasi pencegahan pungli, dan tidak ada halalbialal. “Undangan saya ya terkait sosialisasi, bukan halalbihalal,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tertanggal 22 April 2022 tentang pelaksanaan halal bihalal saat Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, ada empat poin aturan pelaksanaan halalbihalal.
Empat aturan pelaksanaan halalbihalal Lebaran 2022 ini, antara lain pembatasan jumlah tamu, dan larangan makan minum di tempat (prasmanan) untuk jumlah tamu tertentu.
Reporter : Ayu
Editor : M. Hartono