JPU Ikuti Rekontruksi Tindak Pidana Pengeroyokan, Tersangka Peragakan 14 Adegan
Nganjuk, megapos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti pelaksanaan rekonstruksi tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia terhadap Korban EH (32) yang dilakukan tersangka E dan kawan-kawannya.
Rekontruksi tersebut digelar di Polres Nganjuk
Jalan Gatot Subroto Nomor 116 Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Selasa (24/5/2022).
Diketahui, tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Minggu (27/2/2022) pukul 05.00 WIB bertempat di Jalan masuk Dusun Tirip, Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) (2) ke 3e KUHPidana.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, bahwa dalam rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 14 adegan dan diperagakan langsung oleh para tersangka E dan kawan-kawannya.
“Kegiatan rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut,” ungkap Dicky.
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Jaksa Peneliti (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sat Reskrim, Sat Shabara, Inafis serta Personil Polres Nganjuk.
Editor : Jumiati