Hari Bakti Adhyaksa ke-62, Kejari Nganjuk Resmikan Rumah Restorative Justice dan Gelar Baksos
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk meresmikan Rumah Restorative Justice, Selasa (19/7/2022) di Kantor Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.
Selain peresmian Rumah Restorative Justice, Kejari Nganjuk juga melaksanakan kegiatan bakti sosial.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke – 62 Tahun 2022.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH yang didampingi oleh para kasi pada Kejari Nganjuk, Plt Bupati Nganjuk Dr.Drs. H Marhaen Djumadi, SE., SH., MM., MBA, Direktur RSUD Kertosono dr. Hendriyanto, Camat Jatikalen Suwito dan anggota DPRD Komisi III Kabupaten Nganjuk Fauzi.
Lalu, Kapolres Nganjuk yang diwakili oleh Kapolsek Jatikalen, Dandim 0810/Nganjuk diwakili oleh Danramil Jatikalen, Kepala Desa Dawuhan, Khoyum dan dihadiri oleh para kepala desa se-Kecamatan Jatikalen.
Diketahui, kegiatan bakti sosial dan peresmian Rumah Restorative Justice dimulai dengan diberikannya secara simbolis 450 paket sembako kepada warga di Kecamatan Jatikalen dan pemeriksaan gratis yang bekerjasama dengan RSUD Kertosono dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk serta pemberian Vaksinasi Covid – 19 kepada lansia.
Dalam kesempatan ini, Camat Jatikalen Suwito mengucapkan selamat datang kepada Plt Bupati Nganjuk dan Kajari Nganjuk beserta jajaran.
“Harapan kami dalam kegiatan bakti sosial dan peresmian Rumah Restorative Justice ini begitu besar karena Kajari Nganjuk telah mempercayakan kepada kami, Kecamatan Jatikalen sebagai tempat untuk dibangun Rumah Restorative Juctice,” kata Camat Jatikalen.
Ia berharap, ke depan, ada kegiatan yang lebih besar, tidak hanya bakti sosial saja tetapi pemberian dan penyaluran bantuan kepada fakir miskin untuk warga di Kecamatan Jatikalen.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada para petugas kesehatan Kabupaten Nganjuk dimana kita hari ini bisa menyumbang target terkait vaksinasi untuk lansia dan untuk kegiatan pengobatan gratis ini,” terangnya.
Diakui Suwito, pihaknya menyambut antusias karena semua dokter yang datang ahli di bidangnya untuk melakukan pengobatan gratis bagi warga Jatikalen terutama Desa Dawuhan.
Sementara itu, Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menyampaikan ucapan terimakasih kepada Plt Bupati Nganjuk dan pihak-pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini.
“Ada 2 kegiatan yaitu bakti sosial dan peresmian Rumah Restorative Justice. Untuk kegiatan bakti sosial, kami bekerjasama dengan RSUD Kertosono dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga menyampaikan terimaksih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk karena Rumah Restorative Justice ini sudah kedua kalinya dimana yang pertama telah diresmikan di Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
“Dari sisi geografis, Kecamatan Jatikalen ini sangat strategis untuk pembentukan Rumah Restorative Justice karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Jombang,” imbuhnya.
Sampai dengan bulan Juni 2022 ini, lanjut Nophy, Kejari Nganjuk telah berhasil melakukan Restorative Justice sebanyak 3 perkara yaitu dalam perkara Tindak Pidana Umum.
Lebih lanjut Kajari Nophy menyampaikan, proses Restorative Justice ini sangat ketat dan tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Rertorative Justice karena perlu seleksi yang ketat, terutama untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum.
“Kami ada disini karena kami berharap penyelesaian permasalahan bisa dapat diselesaikan dalam tingkat desa karena warga desa merupakan ujung tombak dalam keberhasilan Rertorative Justice,” urainya.
Menurutnya, manfaat dilaksanakannya Rertoratif Justice juga merupakan salah satu perekat dalam hubungan warga karena apabila ada perselisihan antar warga hubungan bisa rusak dan membuat kondisi yang tidak kondusif di desa tersebut.
“Harapan kami, ke depan Rumah Restorative Justice ini, ada di setiap desa di semua Kecamatan di Kabupaten Nganjuk,” harapnya.
Selain adanya Rumah Restorative Justice, lanjut Nophy, Kejari Nganjuk juga membuka konsultasi hukum Halo JPN melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara apabila warga membutuhkan konsultasi hukum.
“Kami siap melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun bisa datang langsung Kekantor Pengacara Negara pada Kejari Nganjuk,” katanya.
Dalam kegiatan bakti sosial ini, Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengucakan terimakasih kepada Kajari Nganjuk beserta jajarannya yang telah membantu Pemkab Nganjuk dengan terobosan-terobosan yang baru dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Nganjuk.
“Salah satunya, hari ini diresmikannya Rumah Restorative Justice yang kedua, dimana sebelumnya Rumah Restorative Justice telah didirikan di Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk,” kata Kang Marhaen sapaan akrab Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.
Kang Marhaen berharap, dengan direamikannya Rumah Rertoratif Justice pada hari ini, masalah masalah yang ada di tingkat desa bisa diselesaikan di tingkat desa.
“Sebagai contohnya, perkelahian kita bisa selesaikan di tingkat desa melalui Rumah Restorative Justice ini dengan memberikan denda yang telah disetujui dan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di desa,” terangnya.
Kang Marhaen menegaskan, kegiatan ini harus didukung dan tidak hanya sebagai seremonial saja tetapi harus berkeberlanjutan.
“Rumah Restorative Justice ini sangat penting dan mari kita targetkan di setiap kecamatan ada karena Rumah Restorative Justice ini sangat baik untuk penyelesaian masalah tidak harus di selesaikan di ranah hukum melainkan local wisdomnya ada di lurah atau kepala desa setempat,” tandas Kang Marhaen.
Editor : Jumiati