DaerahHead Line NewsNganjukPendidikan

Dinas Pendidikan Nganjuk Kerjakan Kegiatan DAK Fisik Swakelola Tipe I

Nganjuk, megapos.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mulai melaksanakan pengerjaan perdana kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun 2022 menggunakan metode swakelola tipe I di lingkungan satuan pendidikan baik di SDN maupun SMPN.

Adapun program swakelola DAK merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Dr Sopingi AP MM melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP, Restiyan mengatakan, tahun 2022 ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk melaksanakan pengerjaan perdana swakelola tipe I untuk 62 lembaga, masing-masing meliputi, 26 lembaga SDN dan 36 lembaga SMPN.

“Adapun pagu anggaran kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan total sebesar Rp 50.657.000.000,-. Rinciannya, yaitu pagu untuk SDN sebesar Rp 11.064.000.000, sedangkan pagu untuk SMPN sebesar Rp 39.593.000.000,” terang Restiyan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022, saat ditemui megapos.co.id, Senin (1/8/2022).

Dijelaskannya, dasar pelaksanaan kegiatan DAK dengan metode swakelola tipe I adalah Perpres Nomor 7 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasinal Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, dan Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Terkait swakelola yang merupakan salah satu cara di dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, secara garis besar ada 4 tipe.

“Swakelola tipe 1 yaitu melibatkan tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas di internal sekolah dan di internal SKPD, dalam hal ini Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Sedangkan Swakelola tipe 2 yaitu melibatkan instansi pemerintah lainnya, seperti Dinas PUPR. Swakelola tipe 3 melibatkan ormas, misal Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan sebagainya. Swakelola tipe 4 yaitu melibatkan kelompok masyarakat, seperti komite sekolah.

“Untuk Swakelola Tipe 1, pihak sekolah bertugas membantu Dinas Pendidikan sebagai tim pelaksana. Sedangkan penangung jawab kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Masih menurut Restiyan, ada beberapa item pekerjaan yang dikerjakan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dalam program kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 ini.

“Untuk lembaga SD meliputi rehab ruang kelas, toilet, perpustakaan, ruang guru, ruang UKS, laboratorium computer, laboratorium IPA, ruang kepala sekolah, dan pembangunan toilet, UKS, ruang perpustakaan, ruang guru, laboratorium computer,” tandasnya.

Sedangkan untuk SMP, lanjut Restiyan, rehab ruang kelas, perpustakaan, ruang UKS, laboratorium computer, ruang guru, ruang tata usaha, tempat ibadah laboratorium IPA, ruang kepala sekolah, dan pembangunan toilet, UKS, ruang perpustakaan, serta pembangunan laboratorium computer.

Diakuinya, masih banyak kekurangan pembiayaan untuk pembenahan terutama gedung yang rusak khususnya di satuan pendidikan SD.

“Semoga dengan dikucurkannya DAK Fisik Bidang Pendidikan ini, paling tidak bisa mengurangi kebutuhan pembangunan atau rehab gedung yang ada di Kabupaten Nganjuk,” harapnya.

Namun begitu, kata Restiyan, pihaknya terus berupaya agar capaian pelaksanaan kegiatan DAK tersebut bisa terselesaikan secara tepat waktu dan pencairan lebih cepat dari target Menteri Keuangan.

“Sehingga, harapannya, tahun ini, kita mendapat reward kembali, sehingga usulan tahun depan, kuota bantuan DAK bisa lebih besar lagi untuk menyelesaikan sarana prasarana terutama satuan pendidikan SD di Kabupaten Nganjuk,” tutupnya.

Reporter : Jumiati