Penyuluhan Hukum Sae Pun Jangkep, Kejari Nganjuk Beberkan Rumah Restorative Justice Sasono Pangimbangan
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Inovasi Sae Pun Jangkep (Jaksa Menyapa), Kamis (8/9/2022) di ruang siaran Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL)
Penyuluhan yang dikemas dalam kegìatan talkshow ini, mengambil tema Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nganjuk “Sasono Pangimbangan”.
Adapun narasumber dalam talkshow ini, diantaranya Dicky Andi Firmansyah, SH, Kasi Intelijen, Roy Ardiyan N.C, SH., MH, Kasi Tindak Pidana Umum dan Ratrieka Yuliana, SH, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Pada kesempatan itu, Dicky Andi Firmansyah, SH, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan program dari pusat yaitu Jaksa Menyapa.
“Namun di daerah diberikan kewenangan untuk mengembangkan program tersebut dengan menyisipkan sedikit tentang kearifan lokal setempat baik bahasa ataupun hal lainnya yang berhubungan dengan dengan daerah tersebut,” ungkap Dicky.
Menurutnya, di Kejaksaan Negeri Nganjuk sendiri, program Jaksa Mengapa diberi nama dengan “Sae Pun Jangkep” yang memiliki arti sarana ampuh menyampaikan unek-unek pada Kejari Nganjuk melalui siaran dialog interaktif.
Dalam dialog interaktif ini, kata Dicky, Kejari Nganjuk bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan khususnya di Kabupaten Nganjuk bekerjasama dengan RSAL.
“Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan terkait Rumah Restorative Justice (RJ), dimana Rumah RJ sendiri di Kabupaten Nganjuk sudah 2 yaitu di Desa Grojokan Kecamatan Berbek dan Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen dengan nama “Sasono Pangimbangan”,” terangnya.
Diberi nama “Sasono” sendiri, lanjut Dicky, memiliki arti yaitu rumah atau balai pertemuan, sedangkan “Pangimbangan” merupakan suatu keimbangan.
“Jadi rumah RJ akan memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Nganjuk dan tidak hanya memberikan kepada masyarakat yang sudah ada rumah RJ tersebut tetapi masyarakat dapat datang ke tempat tersebut, dimana Kejaksaan tidak selalu di labelkan dengan hanya memberikan tuntutan namun juga Kejaksaan dapat memberikan keadilan dan lebih humanis kepada masyarakat,” bebernya.
Masih menurut Dicky, program rumah RJ dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan dengan adanya program rumah RJ ini para Jaksa pada Kejari Nganjuk dapat hadir di tengah masyarakat.
“Dalam program RJ ini permasalahan hukum dapat dikembalikan ke ranah yang lebih adil dan terarah yaitu adil tidak harus sampai ke Pengadilan,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Roy Ardyan Nur Cahya, SH., MH, Kasi Pidum menyampaikan RJ merupakan program dari Jaksa Agung RI dimana program ini untuk menyelesaikan penanganan perkara masyarakat yang tidak harus sampai ke ranah Pengadilan yang dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat serta kekeluargaan seperti halnya perkara pencurian kakao, pencurian kelapa dan lain sebagainya.
“Kejaksaan juga berwenang tidak hanya memutuskan perkara tersebut layak atau tidak untuk dilakukan Restorative Justice dikarenakan nantinya juga masih dilakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” urai Roy.
Setelah dilakukan ekspose tersebut, katanya, perkara tersebut jika sudah sesuai dan layak untuk di Restorative Justice yang sudah memenuhi syarat dan telah diteliti oleh Jaksa.
“Perkara tersebut harus memenuhi syarat, diantaranya tersangka sebelumnya tidak pernah dihukum atau dipidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan harus ada perdamaian dari tersangka dan korban (melalui medias),” jlentreh Roy.
Dijelaskannya, di Kejari Nganjuk dari 5 perkara yang diajukan Restorative Justice, ada 3 perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice. “Masyarakat yang datang ke Rumah Restorative Justice tidak dipungut biaya apapun jadi masyarakat bisa kapan saja langsung datang ke rumah RJ ini,” tukasnya.
Sementara itu, Ratrieka Yuliana, Jaksa Fungsional juga menyampaikan, bahwa penerapan hukum tentang Restorative Justice yaitu sudah diatur dalam Undang-undang kejaksaan yaitu kejaksaan memiliki kewenangan tertentu.
“Sebagai Dominis Litis dimana Kejaksaan dapat memberhentikan atau melanjutkan suatu perkara dan tidak semua perkara bisa dilakukan Restorative Justice dikarenakan ada persyaratan yang harus di lalui,” katanya.
“Restorative Justice ini mengingatkan kita agar masyarakat senantiasa untuk guyub rukun dan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan baik itu dalam ranah hukum maupun tidak,” imbuh Ratrieka.
Jadi, lanjutnya, tidak selamanya perkara hukum itu diselesaikan dengan persidangan jika memang memungkinkan untuk dilakukannya jalan damai atau musyawarah yaitu melalui Restorative Justice ini.
“Ke depannya, Rumah Restorative Justice di Kabupaten Nganjuk yang saat ini sudah ada 2 yaitu di daerah desa Grojokan dan desa Dawuhan Jatikalen, nantinya akan ada di beberapa tempat seperti di Kampus, Pemda, Kantor Camat dan tempat lainnya,” urainya.
Menurut Ratrieka, hal ini dilakukan untuk dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan tempat untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya untuk dapat menciptakan harmoni dan humanis terkait perkara-perkara yang tidak layak untuk di persidangan.
“Kejari Nganjuk juga memiliki bidang-bidang tertentu yang salah satunya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi hukum kepada masyarakat terkait hal Perdata dan TUn yang pelayanannya diikutsertakan dalam rumah Restorative Justice ini,” terangnya
Diketahui, penyuluhan hukum program inovasi Kejaksaan Negeri Nganjuk Sae Pun Jangkep ini disiarkan langsung dari RSAL, masyarakat Kabupaten Nganjuk juga bisa mengikuti siaran langsung melalui medsos Channel YouTube dan Instagram Kejari nganjuk.
Bahkan, masyarakat terlibat aktif dan antusias dalam program yang dipandu oleh penyiar RSAL Asti Hanifa tersebut, hal ini terlihat dari adanya banyaknya pertanyaan-pertanyaan yg disampaikan oleh pendengar kepada para narasumber.
Reporter : Jumiati