Persaja Cabang Nganjuk Polisikan Alvin Lim
Nganjuk, megapos.co.id – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Cabang Nganjuk melaporkan Alvin Lim, advokat yang memberikan pernyataan ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.
Laporan ini dibuat oleh perwakilan Persaja Cabang Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, SH.,MH (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk) ke Polres Nganjuk terkait pencemaran nama baik, pada Jumat (23/9/2022).
Laporan Dicky dan jajaran Kejari Nganjuk, yaitu diantaranya Boma Wira Gumilar., SH.MH (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk) dan Halim Irmanda, SH (Kasubsi Penuntutan pada bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Nganjuk ) tersebut diterima oleh KA SPKT Aiptu Agung Sugiarto.
Dalam laporan tersebut, langsung dibuatkan Laporan Polisi dengan nomor: LP-B/73/IX/2022/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 September 2022.
Dicky Andi Firmansyah, SH., MH mewakil Ketua Persaja Cabang Nganjuk mengatakan, bahwa hari ini pihaknya resmi melaporan Alvin Lim atas munculnya konten yang diunggah di kanal Youtobe oleh pengacara Alvin Lim yang berjudul “Kejaksaan sarang mafia, Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai”.
“Lewat unggahannya tersebut, saudara Alvin Lim telah menghina Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan menyebut di salah satu narasinya yang menyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum melainkan menyebut Institusi Kejaksaan dengan perkataan ‘Kejaksaan sarang mafia, isinya sampah dan Adhyaksa banyak pencitraan namun di dalamnya bobrok’,” ungkap Dicky.
Dalam konten tersebut, kata Dicky, Alvin Lim juga menyebut Kejaksaan sebagai tempat berkumpulnya oknum jaksa nakal yang kerjanya menyengsarakan, memeras dan merugikan masyarakat dalam tayangan youtobe Quotient TV berdurasi 57 menit yang diunggah dua pekan yang lalu.
“Laporan ini kita buat sehubungan dengan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi eleltronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” terangnya.
Terkait pernyataan dari Alvin Lim tersebut, lanjutnya, Persaja Wilayah Nganjuk menyebutkan sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai Institusi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti hal tersebut akan menggiring opini masyarakat seolah-olah kejaksaan sudah tidak dapat dipercaya lagi dan sudah cukup meresahkan masyarakat di luar sana sebagai pencari keadilan
“Oleh sebab itu, Persaja Cabang Nganjuk mengambil langkah hukum tegas dengan langsung melaporkan Alvin Lin terkait unggahan di kanal youtobe tersebut berisikan fitnah belaka yang mendiskreditkan Institusi Kejaksaa RI dan merupakan penyebaran ujaran kebencian kepada institusi Kejaksaan dan Jaksa dalam menjalankan Tugas Pokok dan fungsinya,” tandasnya.
Selain Persaja Cabang Nganjuk, menurut Dicky, ujaran kebencian yang diduga disebutkan oleh Alvin Lim ke Kejagung itu juga dilaporkan Persatuan Jaksa lainnya yang ada di daerah masing-masing ke pihak kepolisian setempat
“Kami Persaja Cabang Nganjuk berharap Alvin Lim diadili dengan hukum yang semestinya agar tidak ada lagi yang sembarangan mencemarkan nama baik institusi dan menuduh tanpa bukti,” tutup Dicky.
Editor : Jumiati