Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Cukai
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea Dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia kepada Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Proses pelimpahan dilakukan pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Tersangka dalam perkara yang dilimpahkan (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah YA (32) supir yang mengangkut rokok tanpa dilekati cukai.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Kesatu : Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
“Atau Kedua : Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,” ungkap Dicky.
Dijelaskannya, bahwa supir pengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 22.30 WIB bertempat di daerah Duko Timur, Katel, Pamekasan, telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS.
“Dan ketika dalam perjalanan di Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 647 Nganjuk pada tanggal 20 September 2022 pada Pukul 02.10 WIB, Tersangka diberhentikan oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II,” bebernya.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya, kata Dicky, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 250.000 batang.
“Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II. Akibat perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara jumlah seluruhnya sebesar Rp 150 juta,” tambahnya.
Dalam perkara ini, lanjut Dicky, tersangka sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik di Rutan Lowokwaru Malang dan pada saat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Jaksa Penuntut Umum melanjutkan penahanan selama 20 Hari mulai tanggal 17 November 2022 s/d 06 Desember 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
“Adanya Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) Tindak Pidana Cukai tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan,” urainya.
Selanjutnya, kata Dicky, Tim Gabungan Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.
Editor : Jumiati