Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Nganjuk, megapos.co.id – Majelis Hakim mengabulkan permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa AS mantan Kades Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Hal tersebut terungkap pada persidangan yang berlangsung secara daring (online) di Rutan Kelas IIB Nganjuk dan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 22 Nopember 2022.
Diketahui mantan Kepala Desa Kemaduh, AS terlibat tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Tongani, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yakni Andie Wicaksono, S.H., M.H.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andy Firmansyah, pada sidang itu, Majelis Hakim membacakan putusan sela terhadap eksepsi atau nota Tim Penasihat Hukum terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya.
“Majelis hakim menyampaikan, isi pokok dakwaan sudah mencantumkan identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat,” ungkap Dicky.
Adapun amar Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim adalah menolak eksepsi dari terdakwa/ Tim Penasehat Hukum terdakwa.
“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Menyatakan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian dan memerintahkan Penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain pada sidang selanjutnya. Dan membebankan biaya perkara hingga putusan akhir,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Dicky, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya dalam agenda sidang pembuktian pada hari Selasa tanggal 29 November 2022.
Editor : Jumiati