Kejari Nganjuk Lakukan Ekspose RJ Bersama Jam Pidum
Nganjuk, megapos.co.id – Kejari Nganjuk kembali melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif terkait perkara Penadahan yang dilakukan oleh tersangka Damiaji, Ali Ridho, dan Warsito dengan korban Junadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati dan Aspidum menghadiri langsung pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, ikut mendampingi dalam pemaparan dimaksud Kasi Pidum Bagus Priyo Ayudo bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana, Liya Listiana dan Halim Irmanda.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung menyetujui penyelesaian 3 perkara pidana yang ditangani melalui Restorative Justice (RJ).
Persetujuan RJ perkara penadahan tersebut diperoleh Kejaksaan Negeri Nganjuk setelah dilakukan ekpose atau pemaparan perkara melalui vicon pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati dan Aspidum menghadiri langsung pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth. Ikut mendampingi dalam pemaparan dimaksud Kasi Pidum Bagus Priyo Ayudo bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana, Liya Listiana dan Halim Irmanda.
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk, Liya Listiana, SH., MH mengungkapkan, RJ diberikan kepada para Tersangka tersebut karena para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan para Tersangka terhadap korban Junadi, dan masing masing Tersangka telah bersepakat mengganti uang kerugian sebesar 1 juta rupiah,” terangnya.
Sehingga, hal itu yang menjadi alasan pihak Kejari Nganjuk untuk menghentian penuntutan atau tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Masih menurut Liya Listiana, SH., MH dalam kurun waktu 2022 ini Kejari Nganjuk sudah keempat (4) kalinya melakukan upaya Restorative Justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.
“Ini keempat kalinya kami melakukan upaya Restorative Justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung,” tandas Liya Listiana, SH.,MH.
Diketahui, kasus Penadahan tersebut terjadi bermula pada hari Sabtu tgl 1 Oktober 2022, Sdr. Winarto alias Kancil meminta tolong kepada Tersangka Damiaji menjualkan 1 unit kendaran sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah tanpa dilengkapi dengan surat tanda bukti kepemilikan, karena tersangka Damiaji membutuhkan uang untuk biaya berobat membuatnya tertarik dan menjualkan sepeda motor tersebut kepada Tersangka Warsito seharga Rp. 1.900.000,- dimana Tersangka Damiaji mendapatkan keuntungan sebesar 200 ribu rupiah yang digunakan untuk biaya berobat.
Kasus Penadahan tersebut terjadi, pada hari Minggu 2 Oktober 2022 Tersangka Warsito menjual sepeda motor tersebut kepada Tersangka Ali Ridho dengan harga Rp. 2.700.000,- dimana Tersangka Warsito mendapat keuntungan sebesar Rp. 800.000,- yang digunakan untuk memenuhi kebutuan sehari – hari yang mana Tersangka Warsito memiliki 2 orang anak yang masih kecil-kecil.
Selanjutnya, oleh tersangka Ali Ridho sepeda motor tersebut dijual melalui media sosial facebook yang ditawarkan dengan harga Rp. 3.200.000,- namun belum sampai terjual, Tersangka Ali ridho ditangkap oleh anggota polisi Polsek Rejoso karena melakukan Tindak Pidana Penadahan dan kemudian dikembangkan berhasil menangkap Tersangka Warsito serta Tersangka Damiaji.
Diketahui sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah yang dijual belikan oleh para Tersangka tersebut merupakan milik korban Junadi yang hilang karena dicuri, namun barang bukti tersebut dapat kembali sepenuhnya kepada korban Junadi.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Bagus Priyo Ayudo, SH., MH menambahkan, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani.
“Ketika saling dipertemukan para pihak antara tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban,” beber Bagus.
Kemudian, Kajari Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama 3 Tersangka Damiaji, Ali Ridho, dan Warsito.
Editor : Jumiati