Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Cukai
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik PPNS KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejari Nganjuk.
Proses pelimpahan dilakukan pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Tahap II Kejari Nganjuk.
Tersangka dalam perkara yang dilimpahkan (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah IS (40 th), Sopir yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH mengatakan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Dijelaskannya, bahwa Sopir pengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut, pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Tol ruas tol Kertosono – Nganjuk KM 640 Kabupaten Nganjuk, telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Hi Ace No.Pol AB 7355 NH,” terangnya.
Ketika dalam perjalanan ke Sumedang Jawa Barat tersebut, kata Dicky, tersangka diberhentikan oleh Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri.
“Ddan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 936.800 batang, seluruhnya tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri,” paparnya.
Akibat perbuatan IS tersebut, lanjut Dicky, telah mengakibatkan kerugian. Keuangan Negara jumlah seluruhnya sebesar Rp. 562.080.000,-
“Dalam perkara ini, IS sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik PPNS Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri di Polresta Kediri dan pada saat penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berupa 1 unit Toyota Hi Ace degan isi muatannya dan ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 936.800 batang,” urainya.
Masih menurut Dicky, Jaksa Penuntut Umum melanjutkan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan 7 Februari 2023 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
“Adanya Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) Tindak Pidana Cukai tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Dicky, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk telah menunjuk 4 orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara dimaksud.
Editor : Jumiati