Kasasi Ditolak, Tim JPU Kejari Nganjuk Eksekusi Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahma Hidhayat
Nganjuk, megapos.co.id – Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dan terdakwa Bupati Nganjuk nonatif Novi Rahman Hidhayat ditolak Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya, Novi Rahman Hidhayat dijatuhi putusan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk tahun 2021.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: Print- 52/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 06 Februari 2023, Tim JPU Kejari Nganjuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Novi Rahman Hidhayat dalam kasus tersebut.
Novi Rahman Hidhat dieksekusi oleh jaksa pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Tahanan (RUTAN) Klas IIB Nganjuk berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6017 K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 08 November 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022.
Kasi Intelijen Kajari Nganjuk, Dicky Andi Firmasyah SH mengungkapkan, putusan kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejari Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada tanggal 3 Februari 2023.
“Dalam amar Putusan Mahkamah Agung, Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Pemohon Kasasi II/ terdakwa Novi Rahman Hidhayat,” terangnya.
Selain itu, kata Dicky, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,-.
“Sehingga Tim JPU melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Dicky, terpidana telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan terpidana harus menjalani hukuman penjara pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bebernya.
Selain itu, lanjut Dicky, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk juga mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Nomor: Print- 54/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 06 Februari 2023 dan telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 02/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PN.SBY tanggal 02 Februari 2022 dengan terpidana Eko Nukaji Hariyadi, mantan Kepala Desa Pecuk terkait tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk Tahun 2013.
“Dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Majelis Hakim Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 79/ Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN. Sby tanggal 12 Januari 2023, mengenai Pidana Penjara dan Denda,” urainya.
Sehingga, menurut Dicky, Tim JPU melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 79/ Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN. SBY tanggal 08 Nopember 2022 dimana sebelumnya terpidana Eko Nukaji Hariyadi sebelumnya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan serta pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Serta menghukum terdakwa Eki Nukaji Hariyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 617.282.000,00 subsidair 1 tahun penjara. Putusan Banding tersebut secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada tanggal 18 Januari 2023,” tutup Dicky.
Editor : Jumiati