DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Kurangi Angka Kecelakaan, Jalan Ahmad Yani Nganjuk Dipasang Marka Pembatas Kecepatan

Nganjuk, megapos.co.id – Belum lama ini, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Kabupaten Nganjuk, melakukan sosialisasi pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan A. Yani, Nganjuk.

Sosialisasi pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan A. Yani, Nganjuk ini dilaksanakan oleh Forum LLAJ Kabupaten Nganjuk, mulai 11 Mei 2023.

Pemasangan marka pembatas kecepatan ini, dimksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan.

Dalam pelaksanaan sosialisasi pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan A. Yani, Nganjuk ini terdapat 5 titik pemasangan.

Yakni dimulai dari 50 meter setelah simpang empat Ploso, dilanjutkan ke arah utara dengan titik lainnya dengan jarak antartitik 100 meter.

Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat mengatakan, adapun latar belakang dilaksanakannya sosialisasi pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan A. Yani, Nganjuk.

Yakni, tingginya angka kecelakaan di Jalan A. Yani dengan perbandingan pada bulan Januari – Desember 2021 ada 2 kejadian, Januari – Desember 2022 ada 16 kejadian, dan Januari – April 2023 11 kejadian kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu banyak pengendara melanggar batas kecepatan, melawan arus, dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ujar AKP Dini Annisa Rahmat, Jumat (12/5/2023).

Selain itu, menurut AKP Dini, di Jalan A. Yani Kabupaten Nganjuk terdapat beberapa titik perpotongan arus yang masih digunakan untuk melakukan penyeberangan.

“Maraknya aksi balap liar di pusat kota, terutama yang memanfaatkan Jalan A. Yani, membuat masyarakat resah, ini yang harus diberantas,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Tri Wahju Kuntjoro mengungkapkan, dalam pelaksanaan sosialisasi pemasangan marka pembatas kecepatan itu, Forum LLAJ Kabupaten Nganjuk akan tetap melakukan evaluasi.

“Kami juga menerima saran dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat untuk kebaikan bersama, demi Kabupaten Nganjuk,” terangnya.

Pemasangan marka pembatas kecepatan ini, Tri Wahju, dimksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran di Jalan A. Yani, demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

“Intinya, kami menjaga keselamatan masyarakat, baik pengendara, pejalan kaki, pemilik usaha, dan warga sekitar,” tandasnya. (**)