Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2023 dan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2022
Tulungagung, megapos.co.id – Penyampaian Perubahan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2023 Kabupaten Tulungagung dan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang ertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun anggaran (TA) 2022 disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Tulungagung bertempat di Ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (31/5/2023) siang.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos tersebut juga di hadiri oleh Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo, M.M beserta jajarannya.
Pada rapat tersebut, Marsono menyampaikan selamat atas keberhasilannya mempertahankan Opini WTP selama 4 tahun atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2022 dari BPK RI Provinsi Jawa Timur.
“Saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur ,” ucapnya.
Selanjutnya, Marsono mempersilahkan juru bicara Badan Pembentukan Perda Kabupaten Tulungagung Nadhifah Triswati untuk menyampaikan perubahan Propemperda tahun anggaran 2023.
Pada kesempatan itu, Yuli mengatakan Ranperda yang ditambahkan pada Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023 untuk dibahas pada masa sidang III tahun sidang IV periode Mei-Agustus tahun 2023 berjudul Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung.
Ranperda yang ditambahkan pada Perubahan Propemperda tahun 2023, sambung Yuli, untuk dibahas pada masa sidang I tahun sidang V periode September-Desember tahun 2023 berjudul Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 27 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda tentang Pengembangan Pertanian Organik, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dari Bupati Tulungagung kepada Ketua DPRD Tulungagung.
Pada kesempatan itu, Bupati Maryoto Birowo mengatakan, dalam Ranperda tersebut disampaikan tentang anggaran pendapatan pada tahun 2022.
“Untuk anggaran pendapatan sebesar Rp 2.582.895.616.333,00, dan realisasinya sebesar Rp 2.642.478.582.447,22, atau mencapai 102,3 persen,” terang Bupati.
Kemudian untuk anggaran belanja sebesar Rp 3.331.703.497.987,00 dengan realisasi sebesar Rp 2.913.688.510.341,23, atau mencapai 87,45 persen.
Bupati Maryoto merinci, untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 782.262.732.342,00, lalu realisasinya sebesar Rp 782.262.732.342,00, atau 100 persen.
Untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 33.454.850.688,00, dengan realisasi sebesar Rp 33.454.850.688,00 atau 100 persen.
“Kemudian untuk sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) sebesar Rp 477.597.953.760,37,” paparnya.
Terkait dengan Opini WTP, Bupati Maryoto mengucapkan terimakasih atas dukungan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 mendapatkan opini WTP dari BPK.
“Terima kasih atas dukungan dari pimpinan dan anggota legislatif sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung selama 4 kali berturut-turut mempertahankan Opini WTP dari BPK – RI Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (Adv/sdr)