Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender
Trenggalek, megapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PUG) bertempat di Ruang Rapat Graha Paripurna, Kamis (16/3/2023).
Rapat kali ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Sekda Trenggalek, Anggota Forkopimda, OPD-OPD terkait, dan Insan Media.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, menyangkut perda pengarus utamaan Gender, konsep gender merupakan peran dan status yang melekat pada laki-laki, perempuan, disabilitas maupun kelompok rentan lainnya, berdasarkan konstruksi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman, bukan berdasarkan perbedaan biologis.
“Perda ini merupakan tindak lanjut dari RPJMD Trenggalek, mengingat ada indikator tentang indeks pembangunan gender,” ucap Doding.
Adapun Perda ini akan menaungi, kondisi biologisnya tanpa pengecualian sebagai perempuan, laki-laki, disabilitas, kelompok rentan dan peran gender-nya, demi terwujudnya hak asasi tertentu, yaitu hak atas fungsi reproduksi dan hak untuk kehidupan yang bebas. Mereka memiliki hak dan kewajiban sama, diantaranya soal hak politik, sosial, budaya dan aspek-aspek lainnya.
“Di situlah diperlukan pemberdayaan untuk kaum perempuan, disabilitas dan kelompok rentan lainnya agar tidak termarjinalkan,” katanya.
Doding juga menambahkan, bahwa dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Materi dalam Perda Pengarusutamaan Gender juga perlu disinkronkan dengan diatasnya tentang Pengarusutamaan Gender dan disinkronkan hingga tingkat desa,,” terangnya.
Lebih lanjut, Doding, menyampaikan, dalam pelayanan publik yang ramah disabilitas, serta fasilitas publik yang ramah itu harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Perda ini mengamanatkan semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,” kata Doding.
Perda Inisiatif eksekutif ini pembahasannya agak alot namun juga maraton, guna sebagai dasar hukum dalam mengatur tupoksi peran perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam penentu kebijakan dengan terlibat pada struktur birokrasi secara langsung. (Sdr)