Bupati LIRA Pasuruan Soroti Pengembangan Bangunan RS Mitra Sehat Medika yang Diduga Tidak Sesuai Peruntukannya
Pasuruan, megapos.co.id – Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan, H Hamzah Pujiono, S Ag, SM melakukan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima perihal tanah yang digunakan untuk pengembangan bangunan Poli Spesialis RS Mitra Sehat Medika yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Gus Ham sebutan akrab Bupati LIRA ketika dikonfirmasi menyatakan, LIRA akan mengawal informasi yang didapat dari masyarakat ini.
“Menindaklanjuti hal itu, kita akan berkoordinasi dengan tim LIRA, apa yang sekiranya harus dilakukan ke depannya,” terang Gus Ham.
Dikonfirmasi lebih lanjut di kantornya, Gus Ham menyatakan kepada awak media, akan berkoordinasi dengan beberapa instansi pemerintah, Kelurahan Petungasri tempat didirikannya bangunan Poli Spesialis RS Mitra Sehat Medika, Kecamatan Pandaan, Kepala Satpol PP, Dinas Pengairan dan Dinas Perijinan Kabupaten Pasuruan. Ini langkah awal yang kami lakukan terlebih dahulu,” tegas Gus Ham.
Dikonfirmasi terpisah, Bambang Heri Purnomo,SH MH MM MAP selaku advokat yang berkedudukan di Kecamatan Pandaan menyatakan bahwa, dugaan ini harus diusut tuntas, benar atau tidak, mengingat jika dugaan ini benar dan memang bangunan tersebut didirikan di tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seharusnya bangunan tersebut tidak memiliki ijin mendirikan bangunan yang resmi, maka dari itu segala kegiatan yang dilakukan di bangunan tersebut adalah melanggar hukum.
“Hal tersebut, wajib untuk ditinjau kembali agar tidak terjadi aturan hukum yang dilanggar atau diabaikan aturan hukum yang ada, apalagi setahu saya RS Mitra Sehat Medika melayani banyak pasien BPJS Kesehatan dimana ada sebagian peserta BPJS Kesehatan adalah penerima bantuan iuran yang dananya berasal dari APBN ataupun APBD,” terangnya.
“Semoga aturannya pun tidak dilanggar karena hal tersebut akan menimbulkan kerugian negara,” imbuhnya.
“Semoga RS Mitra Sehat Medika tidak melanggar aturan aturan hukum lainnya karena akan terjadi perbuatan melanggar hukum dan wajib diusut tuntas demi hukum dan keadilan yang berlaku,” bebernya. (Aza/sel)