Rapat Paripurna DPRD Trenggalek Penandatanganan Bersama Pemkab dan DPRD Atas Rancangan KUPA-PPAS APBD Tahun 2023 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2024
Trenggalek, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Trenggalek menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD 2023 dan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024.
Penandatanganan bersama antara Bupati Trenggalek dan DPRD atas rancangan KUPA-PPAS APBD Tahun 2023 dan KUA-PPAS APBD tahun 2024 ini dilakukan oleh Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin bersama pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Graha Paripurna gedung DPRD setempat, Jumat (11/8/2023).
Penandatanganan kesepakatan antara Bupati dan DPRD dalam KUA-PPAS APBD 2024 dan KUPA-PPAS APBD tahun 2023 ini nantinya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
Pasalnya, di dalam kebijakan umum ini kedua belah pihak menyepakati berapa rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program, kegiatan dan sub kegiatan. Kemudian objek pendapatan dan belanja, serta pembiayaan.
Bupati Trenggalek, Mas Ipin, usai penandatangan nota kesepakatan ini, menuturkan, proses pembahasan, penilaian serta evaluasi yang dilakukan oleh DPRD, terhadap Rancangan KUPA-PPAS Tahun 2023 dan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, hingga pelaksanaan rapat paripurna ini, terlaksana dengan baik.
“Hari ini telah ditandatangani kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD tahun 2024 dan KUPA APBD tahun 2023, tinggal dibahas kemudian nanti diperdakan,” pungkasnya. (Sdr)