Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan BB Kasus Pembunuhan di Desa Tekenglagahan
Nganjuk, megapos.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tekenglagahan pada 9 Juli 2023 yang lalu.
Pelimpahan Tahap II dilaksanakan dari Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk, Senin (25/09/2023) di Ruang Tahap II Kejari Nganjuk.
Tersangka dalam perkara yang dilimpahkan (Tahap II) dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah tersangka S (27) yang merupakan warga Dusun Panasan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Pelaku dan korban yang sedang terpengaruh alkohol jenis arak jowo tersebut, awalnya salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung.
Sesampainya di rumah dalam keadaan mabok, pelaku timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Setelah itu, pelaku langsung mengayunkan 1 buah parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak 2 kali.
Seketika itu korban MD tewas di tempat. Sesampai di rumah, pelaku merasa takut sehingga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Loceret.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa).
Kajari Nganjuk, Alamsyah menjamin Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik,
“Mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut,” terang Kajari.
Selanjutnya, kata Kajari, setelah Tahap II dari Penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut, maka Jaksa harus segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan. (Jt)