Penyusunan Dokumen KLHS RDTR WP Balerejo, Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Konsultasi Publik II
Madiun, megapos.co.id – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun menggelar Konsultasi Publik II, Rabu (26/9/2023) di Gedung Graha Praja Mukti Pusat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.
Konsultasi ini digelar dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Balerejo.
Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Muhamad Sahrowi AP MH, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, Henrika Baskara membuka langsung acara Konsultasi Publik II.
Dalam kesempatannya, Kabid Tata Lingkungan, Henrika Baskara mengatakan bahwa kegiatan ini mengacu pada undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan pemerintah 1 tahun 2021 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastiman bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana atau program.
“Pada tahun 2022, Pemkab Madiun telah melakukan penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Balerejo. Sebagai dokumen pengendalian dampak pembangunan yang tertuang dalam RDTR WP Balerejo,” terang Henrika Baskara.
Menurutnya, hasil KLHS dipergunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan program (KRP).
“Oleh karena itu, untuk mewujudkan tersebut diperlukan KLHS RDTR WP Balerejo,” tegasnya.
Jadi, kata Henrika Baskara, kegiatan ini untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijaman, rencana dan Program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Dokumen KHLS RDTR WP Balerejo yang telah mendapat validasi dari Gubernur dapat dipergunakan sebagai pelengkap persyaratan persetujuan muatan subtansi Peraturan Bupati RDTR WP Balerejo,” jelasnya. (Adv/Pras)