Banpol tahun 2024 di Tulungagung Bakal Mengalami Kenaikan, Berikut Penjelasan Bakesbangpol Tulungagung
Tulungagung, megapos.co.id -Nilai bantuan keuangan Partai Politik (Banpol) di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2024 mendatang bakal mengalami kenaikan.
Hal itu di sampaikan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono, melalui Analis Kebijakan Bidang Poldagri, Agus Prihadi di Kantornya, Selasa (17/10/2023).
Agus Prihadi mengungkapkan kenaikan Banpol di dasari Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
“Mekanisme usulan kenaikan nilai Banpol dasarnya Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 78 Tahun 2020,” ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus Prihadi mengatakan, kenaikan itu hasil koordinasi dengan tim Pemprov Jawa Timur bahwa Banpol di Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 mengalami kenaikan kurang lebih 110 persen.
“Rencananya naik dari Rp3 ribu menjadi Rp7 ribu, ini hasil koordinasi dengan pemprov,” katanya.
Agus mengatakan, bahwa mekanisme kenaikan Banpol, diawali dari usulan Ketua Parpol di tingkat Kabupaten yang dikirimkan kepada DPRD Tulungagung.
Selanjutnya, DPRD akan menggelar public hearing sebagai bahan pertimbangan mengeluarkan keputusan dan persetujuan bersama.
Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, Bupati memerintahkan Bakesbangpol Tulungagung untuk meneruskan persetujuan tersebut kepada Pemprov melalui Bakesbangpol Jawa Timur.
“Pemprov akan membentuk tim penilaian dan menggelar kegiatan pemaparan untuk menentukan layak tidaknya usulan kenaikan Banpol,” jelasnya.
Artinya, persetujuan besaran kenaikan nilai Banpol di setiap daerah itu berdasarkan hasil penilaian tim Pemprov Jawa Timur.
Di lansir dari laman peraturan.go.id, bunyi Pasal 5 ayat 1 sampai 5 Permendagri No. 36 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1. Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah.
2. Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat daerah provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar Rp1.200 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah.
3. Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp1.200 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.
4. Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat daerah kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500 (seribu lima ratus
rupiah) per suara sah.
5. Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.
Sedangkan bunyi Pasal 6 ayat 1 dan 2 Permendagri No. 36 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1. Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
2. Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dapat dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri. (Bm/sdr)