Tahun 2023, Dinas PRKPP Nganjuk Beri Bantuan Rehab 61 Rumah Korban Bencana Alam dan Kebakaran
Nganjuk, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Nganjuk menyiapkan anggaran bantuan social untuk para korban bencana alam dan kebakaran.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk, Agus Frihannedy melalui Sekretaris Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk, Supardi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2023).
Menurut Supardi, bantuan sosial tersebut berupa uang yang diberikan kepada korban bencana alam dan kebakaran untuk menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah korban bencana di Kabupaten Nganjuk.
“Di sepanjang tahun 2023 ini, setidaknya terdapat 61 orang korban bencana terdiri dari 53 orang yang rumahnya terdampak bencana alam dan 8 orang yang rumahnya terdampak bencana kebakaran mendapatkan bantuan social untuk rehab,” terangnya.
Dikatakan Supardi, kerusakan rumah akibat bencana tersebut, perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh Pemkab Nganjuk karena akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat tersebut.
“Hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan rumah bagi para korban bencana agar korban bencana dapat menempati rumah yang layak huni,” tandas Supardi.
Dijelaskannya, bahwa menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa kriteria penerima bantuan penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana adalah penghasilan rumah tangga kurang atau sama dengan UMP dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk menyewa atau membeli rumah.
“Selain itu, korban bencana juga harus memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan serta tidak memiliki asset bangunan lain,” imbuhnya.
Masih menurut Supardi, besaran bantuan bagi korban bencana alam dan kebakaran, yaitu untuk rumah tinggal atau bangunan rusak ringan, diberikan bantuan paling banyak sebesar Rp 5 juta.
“Sedangkan rusak sedang diberikan bantuan paling banyak sebesar Rp 10 juta dan rusak berat diberikan bantuan paling banyak sebesar Rp 20 juta,” bebernya.
Supardi menambahkan, bantuan tersebut, dimaksudkan untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hingga menjadi layak huni.
“Selain itu, untuk memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal dalam bidang Perumahan Rakyat,” tutup Supardi.
Reporter : Jumiati