BlitarDaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Workshop Peran Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan Bidang Politik Bersama GOW

Blitar, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menggelar workshop Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi di Ruang Rapat Candi Penataran, Senin ( 4/12 ).

Dalam kesempatan itu, Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah A.Md mengatakan, bahwa gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, diantaranya terkait sifat, peranan, fungsi dan status.

“Hal itu dapat dibentuk atau dikonstruksikan (rekayasa) secara sosial dan budaya, dan dapat berubah dari waktu ke waktu,” terang Bupati.

“Ini artinya tidak ada lagi pembeda atau sekat antara peran laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang,” katanya.

Ironisnya, lanjut Bupati, masih terjadi ketidakseimbangan gender yang terlihat dari segala aspek antara lain dalam lingkungan keluarga, ekonomi, pekerjaan, dan dalam pemerintahan termasuk dalam ranah politik di Indonesia.

“Hal itu terjadi salah satunya adalah permasalahan mengenai kesetaraan gender di Indonesia, didukung dengan lambatnya pemahaman tentang gender itu sendiri,” ujarnya.

Dikatakannya, anggapan masyarakat tradisional bahwa kaum perempuan hanyalah subjek yang berada dalam lingkup keluarga, mengurusi anak, dan berurusan dengan peralatan dapur.

“Dan inilah yang kemudian terjadi ketidakadilan untuk kaum perempuan,” tegasnya.

Menurutnya, meletakkan perempuan di bawah supremasi lelaki, atau adanya marginalisasi perempuan, perempuan berada di posisi yang lemah, karenanya perempuan sering menjadi sasaran tindak kekerasan (violence) oleh kaum laki-laki. Bentuk kekerasan itu mulai dari digoda, dilecehkan, dipukul atau dicerai.

“Maka akibat ketidakadilan gender itu, perempuan harus menerima beban pekerjaan yang lebih jauh lebih berat dan lebih lama dari pada yang dipikul kaum lelaki,” urainya.

“Padahal secara hukum, hak antara laku-laki dan perempuan adalah sama. Perempuan dilindungi oleh beberapa aturan antara lain Undang-undang 1945 pasal 27 termasuk Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women),” bebernya.

Bupati menyampaikan, dimana dalam CEDAW itu perempuan mempunyai hak untuk berpolitik, berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintah dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan disegala tingkat.

Lalu, hak berpartisipasi dalam organisasi dan perkumpulan non pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik bernegara dan hak untuk berpartisipasi dalam pekerjaan guna mewakili pemerintah dalam tingkat internasional dan berpartisipasi dalam organisasi internasional.

“Untuk itu, perempuan berhak memberikan suara dalam semua pemilihan dengan status sama dengan pria tanpa diskriminasi. Juga perempuan dapat dipilih untuk semua badan elektif yang diatur dengan hukum nasional, dengan status sama dengan pria tanpa diskriminasi,” pungkasnya.

Diketahui bersama bahwa keterwakilan perempuan dalam parlemen Kabupaten Blitar 2019-2024 yakni 12 orang atau sekitar 24 persen sedangkan laki-laki 38 orang atau sekitar 76 persen.

Sehingga secara aturan belum memenuhi 30 persen keterwakilan suara perempuan.

Sementara itu, untuk Daftar calon tetap (DCT) dan pemenuhan keterwakilan perempuan anggota DPRD pada pemilu 2024 yakni sebanyak 240 orang atau sekitar 43,37 persen dari 24 partai politik.

Sedangkan pemilih tetap (DPT) Pemilu 20224 total 956ribu873 orang pemilih, dimana 477ribu864 pemilih adalah perempuan.

“Kita semua tentu berharap, dari 43,37 persen keterwakilan perempuan yang ada di parlemen ini benar-benar bisa terealisasi, terpilih menjadi wakil rakyat. Karena keterlibatan perempuan memiliki andil yang luar biasa dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun demikian, harus kita akui bahwa peran perempuan masih dimarjinalkan,” terangnya.

Adapun faktor-faktor rendahnya partisipasi perempuan disebabkan oleh, tidak ada pendidikan politik dan pendidikan pemilih, tidak ada pelatihan dan penguatan keterampilan politik perempuan, kurangnya kesadaran perempuan untuk

Kurangnya kesadaran perempuan untuk aktif dan terlibat didalam kegiatan politik seperti lembaga legislatif dan Partai Politik.

“Maka dari itu mari kita dukung, dan dorong perempuan-perempuan hebat di Kabupaten Blitar ini agar terus meningkatkan potensinya, sehingga bisa berperan diberbagai sendi kehidupan. Saya ada disini, menjadi orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga berkat dukungan panjenengan semua. Kita harus memastikan diri bahwa perempuan mampu dalam berbagai hal. Apalagi negara telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional, sebagai acuan memaksimalkan potensi perempuan dalam pembangunan. Sehingga saya mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah tetap menganggarkan untuk kegiatan PUG,” tuturnya.

Terakhir, ia berpesan agar semuanya tetap semangat, khususnya bagi kaum ibu-ibu hebat. Tetap berkarya, menjadi ibu yang hebat untuk keluarga dan bangsa. (Adv/ayu)