Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Berharap Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi Solusi Percepatan Pembangunan
Trenggalek, megapos.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto menanggapi perihal perpanjangan masa jabatan Kades (Kepala Desa) bahwa sesuai amanat undang-undang, kades dapat menjabat dari sebelumnya enam menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua periode.
“Dalam Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi delapan tahun sudah disetujui,” kata Guswanto, Senin (29/4/2024).
Menurut Guswanto, untuk kepala desa yang masa jabatannya habis pada tahun 2025, akan otomatis diperpanjang dengan tambahan masa jabatan dua tahun.
“Sesuai dengan amanah undang-undang yang telah disetujui,” imbuhnya.
Guswanto mengungkapkan, bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan hanya bisa terpilih dua kali melalui pemilu menjadi sebuah solusi yang baik untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa.
“Untuk mendukung stabilitas inilah diperlukan perpanjangan masa jabatan, Kita ingin kepala desa melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa inilah yang menjadi solusi percepatan pembangunan,” ungkapnya.
Guswanto juga berpesan, dengan perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun harus mampu menciptakan pemerintahan desa yang stabil.
“Dapat menciptakan percepatan pembangunan dan situasi yang stabil karena desa menjadi garda terdepan pemerintahan”, pungkasnya. (Sdr)