Rapat Paripurna DPRD Trenggalek Sampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Raperda RPJPD dan LPj APBD 2023
Trenggalek, megapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 dan dan laporan pertanggungjawaban (LPj) APBD tahun 2023 bertempat di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek. Rabu (29/5/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam, didampingi Wakil Ketua Doding Rahmadi , Agus Cahyono dan Arik Sriwahyuni serta dihadiri anggota DPRD,
Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan rapat paripurna yang dilaksanakan merupakan rangkaian dari penyusunan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan dan laporan pertanggungjawaban (LPj) APBD tahun 2023.
“Agenda kita hari ini pandangan umum fraksi terhadap Raperda RPJPD dan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023 yang disampaikan oleh bupati,” ungkapnya.
Dijelaskan Samsul, mengingat agenda penyusunan Raperda RPJPD yang mendesak maka penyampaian waktunya dipersingkat.
“Mengingat agenda kita mendesak dengan kurun waktu 2 bulan, maka dipersingkat disampaikan kepada forum paripurna dan selanjutnya nanti biar dijawab oleh saudara Bupati,” terangnya.
Selanjutnya kata Samsul, akan dilaksanakan tahapan berikutnya untuk mempertajam kerangka draft yang perlu penyempurnaan.
“Masih ada tindak lanjut tahapan rapat komisi rapat banggar dan lain sebaginya dalam rangka mempertajam dalam penyusunan Raperda tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, pada tahun 2024 RPJPD Kabupaten Trenggalek sudah habis setelah 20 tahun sejak reformasi, terlebih di tahun ini akan dilaksanakan Pemilihan Bupati, maka dalam pembahasannya akan disesuaikan.
“Ini harus segera ditetapkan mengingat pemilihan Bupati akan dilaksanakan pada bulan November yang tentunya visi misi Bupati itu harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tutupnya. (Sdr/t)