Seniman Nyawiji, Sosialisasi UU Tentang Cukai Dalam Rangka Hari Jadi ke – 456 Kabupaten Madiun
Madiun, megapos.co.id – Bea Cukai secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Gempur Tahun 2024, yang berlangsung dari tanggal 5 sampai 31 Juli 2024.
Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan dilaksanakan secara terpadu di daerah produksi hingga pemasaran.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kominfo kabupaten Madiun bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun melakukan Sosialiasi Perundang-undangan bidang cukai dengan menggelar even Seniman Nyawiji di Lapangan Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Minggu (28/7/24).
Pagelaran Seniman Nyawiji Gempur Rokok Ilegal selain sebagai sarana sosialisasi Undang-undang (UU) Cukai juga dalam rangka memeriahkan hari jadi Kabupaten Madiun yang ke 456.
Pagelaran ini dikemas dalam bentuk pembagian kupon berhadiah pada masyarakat yang hadir, hiburan seni tari barongan dan reog oleh Singo Budoyo Madiun, lawak dan campursari.
Tampak hadir dalam acara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madiun, Hendro Suwondo yang mewakili Pj. Madiun Tontro Pahlawanto yang berhalangan hadir, Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun Didik Harianto beserta jajarannya, Kepala Seksi Pembendaharaan Bea Cukai Madiun Slamet Parmadi dan Bayu Tri Nugroho sebagai narasumber, Forkopimcam Wonoasri, Camat Madiun Hariono, Kepala Desa se- Kecamatan Wonoasri dan warga masyarakat yang memadati lapangan Ngadirejo.
Dalam sambutannya Pj Bupati Madiun yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madiun, Hendro Suwondo mengatakan menyambut baik terlaksana sosialisasi ini sebab demi terlaksananya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Madiun, masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Sosialisasi melalui even Seniman Nyawiji stop rokok ilegal ini, masyarakat harus betul-betul memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya ,sehingga masyarakat secara langsung dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman. Dengan sosialisasi UU Cukai untuk memberikan pengetahuan yang menyeluruh atas hukum dan perundang-undangan yang mendasarinya agar perangkat desa dan masyarakat desa mampu bersinergi untuk bersama-sama memerangi hadirnya rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ucapnya.
Selanjutnya, narasumber Kepala Seksi Pembendaharaan Bea Cukai Madiun Slamet Parmadi kepada warga masyarakat yang hadir menjelaskan pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu.
Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai.
Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.
Dijelaskan juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, yakni 2P2B : Pita cukai Polos (rokok tanpa pita cukai), pita cukai palsu (Rokok yang diedarkan dilekati pita cukainya palsu), pita cukai Bekas ( Rokok yang diedarkan dilekati pita cukai yang sudah pernah dipakai) dan pita cukai Berbeda ( pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya. Tidak sesuai personalisasi, misal pita cukai untuk perusahaan A, tapi digunakan untuk perusahaan B.
Di lokasi yang bersamaan, Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Didik Harianto mengatakan, pada hari in rangkaian kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bea cukai oleh Satpol PP dikemas dalam bentuk even seni budaya, penampilan desain panggung dan light yang kekinian.
“Even Seniman Nyawiji Gempur Rokok Ilegal dalam rangka membantu negara dalam sosialisasikan terkait peraturan perundang-undangan cukai kepada masyarakat terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal dan aspek-aspek hukumnya, dengan demikian akan mengurangi terjadinya peredaran rokok ilegal di negara kita. Sehingga menambah peningkatan pendapatan negara dari penerimaan Cukai,” ujar Didik.
“Jika masyarakat ada yang menemukan rokok sesuai ciri-ciri 2P2B bisa melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Madiun atau bisa langsung Kantor Bea dan Cukai. Kami dan Bea Cukai Madiun meminta masyarakat untuk kerjasama dan peran serta dalam mengawal dan memberantas peredaran rokok ilegal. Stop rokok ilegal,” tutupnya.
(Adv/Pras)