KPU Kabupaten Nganjuk : Syarat Dukungan Calon dari Parpol 10 Kursi
Nganjuk, megapos co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024.
Untuk penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk setidaknya harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan akumulasi 20 persen dari 50 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Nganjuk atau sebanyak 10 kursi.
Hal ini dikatakan Plh Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Romza saat membuka acara Media Gathering Bersama Jurnalis di Kabupaten Nganjuk, Jumat (2/3/2024) di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk.
Menurut Romza, jika menggunakan syarat dukungan surat suara, maka harus mengumpulkan dukungan sebanyak 25 persen dari 671.521 suara sah partai politik peserta pemilu peserta pemilu atau gabungan partai politik yaitu sejumlah 167.8801.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk tahun 2024,” urainya.
Dijelaskannya, bahwa hanya ada 9 partai saja yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Masih menurut Romza, partai politik maupun gabungan partai politik nantinya harus memilih mana prasyarat yang ingin digunakan dan mereka hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon saja.
“KPU Kabupaten Nganjuk sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024,” tukasnya.
Kemudian, kata Romza, akan dilanjutkan dengan penelitian dan perbaikan berkas.
“Sedangkan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan 22 September 2024, kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024,” tutupnya.
Diketahui, selain Plh Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Romza, hadir pula Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana, Nanang Wahyudi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Nganjuk dan Yusuf Setyawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan. (Jt)