KPU Kabupaten Kediri Laksanakan Putusan MK untuk Pilkada 2024
Kediri, megapos.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, pihaknya akan
menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Hal ini disampaikan Nanang Qosim saat pers rilis Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024, di gedung KPU Kabupaten Kediri, Jl Pamenang No.1, Katang, Sukorejo, Kecamatab Ngasem, Kabupaten Kediri, Sabtu (24/8/2024).
“Kami yang di daerah tetap tunduk dan patuh pada keputusan KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum di negeri ini,” tegas Mas Nanang sapaan akrab Nanang Qosim.
Dikatakannya, bahwa tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 merupakan jadwal pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri.
“Untuk mekanismenya, sesuai arahan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024,” katanya.
Mas Nanang juga menjelaskan bahwa perubahan-perubahan yang terjadi akan menguatkan legitimasi proses pemilu di tingkat daerah, sekaligus menjamin keadilan dan transparansi bagi seluruh peserta pemilu.
“Dalam konteks ini, KPU Kabupaten Kediri siap melaksanakan setiap tahapan dengan integritas tinggi, memastikan setiap calon memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik,” terangnya.
Mas Nanang berharap calon Bupati dan Wakil Bupati bisa memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dan juga berharap Pilkada di Kabupaten Kediri berjalan kondusif dan sukses sesuai harapan bersama.
”Kami berharap masyarakat atau warga Kabupaten Kediri menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November mendatang,” harapnya. (Mur)