BlitarDaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Tahun 2024, Dinkes Kabupaten Blitar Terima DBHCHT

Blitar, megapos.co.id – Tahun 2024 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Kristin mengatakan, kegiatan yang dibiayai DBHCHT di Dinkes Kabupaten Blitar pada 2024 ini, yaitu rehabilitasi Pustu di Ngadipuro-Wonotirto, Midodaren-Kademangan, Tumpak Kepuh-Bakung, Tingal-Garum).

“Awal sebesar Rp 1,6 miliar, PAK sebesar Rp 1,6 miliar,” terangnya.

Selain itu, kata Kristin, pengadaan Ambulans Puskesmas Suruhwadang-Kademangan dan PSC Dinkes. Awal sebesar Rp 1,7 miliar, PAK sebesar Rp 1,7 miliar.

“Kegiatan DBHCHT (JKN, PBI) awal sebesar Rp 8.526.656.000,00, PAK sebesar Rp 8.526.656.000,00,” urainya.

Untuk Silpa DBHCHT, lanjutnya, untuk pengadaan susu dan pangan olahan untuk Keperluan Medis Khusus/PKMK (Penanganan Stunting) PAK sebesar Rp 2.304.000.000,00, Keperluan Medis Khusus/PKMK (Penanganan Stunting) sebesar Rp 394.632.000,00 , SILPA DBHCHT-Tambahan coverage BPJS Kesehatan (870 orang) awal sebesar Rp 11.826.656.000,00, PAK RP 14.525.288.000,00.

Menurut Kristin, total anggaran itu, estimasinya bisa digunakan pembayaran bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada 236.012 jiwa selama satu tahun.

“Penggunaan DBHCHT di Dinkes Kabupaten Blitar paling besar untuk membiayai premi BPJS Kesehatan kepada masyarakat miskin. Kegiatan itu masuk di Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar,” tandas Kristin.

Dijelaskannya, penyerapan DBHCHT untuk pembayaran bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada warga miskin di Dinkes Kabupaten Blitar sudah mencapai 64,29 persen.

“Nilai premi BPJS Kesehatan untuk warga miskin yang dibayarkan Dinkes Kabupaten Blitar per orang sebesar Rp 37.800 per bulan,” bebernya.

Rinciannya, katanya, Rp 35.000 untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan dan yang Rp 2.800 untuk bantuan kepada peserta BPJS Kesehatan mandiri.

“Jadi dari nilai premi BPJS yang kami bayarkan kepada warga miskin, sebagian juga digunakan untuk bantuan peserta BPJS Kesehatan mandiri,” jelasnya.

Dua kegiatan lain di Dinkes Kabupaten Blitar yang dibiayai menggunakan DBHCHT, yaitu pengadaan dua unit mobil ambulans dan rehabilitasi tiga puskesmas.

Kegiatan pengadaan mobil ambulans dan pemeliharaan puskesmas masuk di Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar.

Alokasi anggaran dari DBHCHT untuk pengadaan dua unit ambulans sebesar Rp 1,7 miliar, sedang alokasi anggaran untuk pemeliharaan tiga puskesmas sebesar Rp 1,6 miliar.

Pemeliharaan tiga puskesmas yang menggunakan DBHCHT yaitu di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Pustu Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto dan Puskesmas Wonotirto.

Total anggaran DBHCHT untuk Dinkes Kabupaten Blitar pada 2024 ini sekitar Rp 11,8 miliar.

Untuk kegiatan pembayaran premi BPJS Kesehatan warga miskin sudah berjalan, sedang untuk kegiatan pengadaan ambulans dan pemeliharaan puskesmas masih proses pengadaan yang akan kita tenderkan,” katanya. ( Adv / dbhcht/ ayu)