Hari Pertama Kampanye, Pemkab Belum Turunkan Baliho Calon Bupati Incumbent
Blitar, megapos.co.id – Masuk hari pertama masa kampanye, Pemkab Blitar masih belum juga menurunkan berbagai macam baliho yang memasang foto Calon Bupati (Cabup) Blitar incumbent Rini Syarifah atau Mak Rini.
Padahal, sebelumnya Bawaslu telah mewanti-wanti seluruh instansi Pemkab Blitar, untuk mencopot semua baliho sosialisasi program pemerintah bergambar Mak Rini, sebelum masuk tahapan kampanye.
Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, Tim Kampanye Rijanto-Beky telah melayangkan surat laporan ke Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Hari ini tadi surat sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Kami harap pertarungan yang fair lah, Bawaslu kemarin sudah perintahkan untuk diturunkan. Kenapa masuk hari pertama kampanye gambarnya masih ada dimana-mana? Itu kan pemasangannya pakai APBD,” kata Wakil Ketua Tim Kampanye Rijanto-Beky, Miftakhul Huda, Rabu (25/9/2024).
Sejumlah baliho Pemkab Blitar bergambar Mak Rini memang kedapatan masih terpasang di berbagai sudut di Kabupaten Blitar.
Diantaranya adalah berbagai baliho gempur rokok berukuran besar pusat keramaian Kecamatan Kanigoro. Baliho tersebut merupakan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal, menggunakan dana DBHCHT atau lebih dikenal sebagai dana cukai.
Selain itu, terdapat baliho sosialisasi PBB-P2 di Desa Siraman Kecamatan Wlingi, sepanjang jalan Kecamatan Kanigoro, dan Desa Duren Kecamatan Talun. Baliho-baliho itu dipasang untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah, yang dana pemasangannya bersumber dari APBD.
“Kami harap Bawaslu bisa tegas dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” lanjut Huda.
Peristiwa ini diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bunyi Pasal 54 Ayat (1) PKPU No. 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa bupati yang mencalonkan kembali harus memenuhi dua syarat selama masa kampanye, yaitu:
a) menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan
b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selain itu, Pasal 61 Ayat (1) mengatur bahwa petahana dilarang menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan kampanye yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Termasuk dalam fasilitas yang dilarang digunakan, sesuai dengan Pasal 61 Ayat (2), adalah kendaraan dinas, gedung kantor, serta sarana perkantoran lainnya yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
“Kami menduga bahwa pemasangan poster-poster/gambar-gambar/baliho tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan kampanye. Itu dapat memberikan keuntungan bagi petahana dan ketidakadilan bagi kami,” pungkas Huda.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melayangkan surat imbauan bernomor 283/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 23 September 2024 kepada 31 instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.
Isinya adalah meminta kepada seluruh instansi untuk menurunkan baliho sosialisasi program pemerintah, yang memuat gambar petahana yang mencalonkan lagi. (Ayu)