Mak Rini Tepergok Minta Dukungan BPD untuk Pilkada Blitar 2024
Blitar, megapos.co.id – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah atau Mak Rini dan Abdul Ghoni (Rini-Ghoni), diduga meminta dukungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk memilih mereka dalam Pilkada 2024.
Dukungan ini diduga dilakukan lewat pertemuan antara Rini-Ghoni dengan BPD se-Kabupaten Blitar di Hotel Puri Perdana, Kota Blitar.
Padahal, peraturan perundang-undangan telah memerintahkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD, harus bersikap netral. Mereka dilarang berafiliasi, membuat atau memberikan sikap yang berpihak pada salah satu peserta pemilu.
Tapi, nyatanya aturan ini sama sekali tak digubris oleh Rini Syarifah. Sang petahana diduga terang-terangan rela menabrak aturan, demi kemenangannya dalam Pilkada.
Dalam acara itu, secara lantang Rini Syarifah mengajak para anggota BPD untuk memilihnya dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.
“Saya (Rini Syarifah) dan Mas Ghoni minta doa restu dukungan panjenengan semua. Siap berjuang nggih, lanjutkan dua periode,” ucap Mak Rini dalam video tersebut.
Rini Syarifah juga memamerkan pembangunan jalan, khususnya di Blitar Selatan, yang ia klaim merupakan hasil negosiasinya dengan Pemerintah Pusat.
Tak hanya itu, di depan para anggota BPD, Rini Syarifah juga menyanjung Abdul Ghoni, dan menyebutnya sebagai “wong pusat”.
Hal ini diucapkan Rini Syarifah sebagai iming-iming kepada para anggota BPD agar mau memilihnya.
“Apa lagi Mas Ghoni ini wong pusat. Anggaran dari pusat kita tarik ke sini, jadi tenang saja soal pembangunan,” bebernya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 telah menyebutkan larangan kepada ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD untuk netral dalam pemilu.
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”.
Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494).
Tim Kampanye Rijanto-Beky juga merespon dugaan pelanggaran pemilu ini. Mereka akan melaporkannya ke Bawaslu dan meminta pengawas pemilu ini untuk tegas menindak hal tersebut.
“Kita akan laporkan ke Bawaslu. Kita minta Bawaslu bisa tegas menindak dugaan pelanggaran ini,” kata Hermawan, anggota Divisi Kampanye dan Penggalangan Masa Tim Kampanye Rijanto-Beky.
Dikonfirmasi, Ketua Paguyuban BPD se-Kabupaten Blitar, Abdul Syukur membenarkan pertemuan tersebut. Ia membeberkan perwakilan BPD yang hadir sekitar 100 orang. Tapi dia berdalih pertemuan tersebut hanya penyampaian aspirasi.
“Betul, itu penyampaian aspirasi, yang hadir sekitar 100 orang,” katanya.
Tak tangung-tanggung, Abdul Syukur secara frontal juga mengaku sepakat memberikan dukungan untuk pasangan Rini-Ghoni.
Alih-alih sadar jika yang dilakukannya adalah pelanggaran, Abdul Syukur malah mengaku akan melakukan monitoring di lapangan, terkait dukungan terhadap Rini-Ghoni. “Sepakat, tapi di lapangan belum tentu. Makanya nanti kita kroscek lagi,” tukasnya.
Sementara itu, Masrukin anggota Bawaslu Kabupaten blitar saat dikonfirmasi Rabu (9/10/2024) mengatakan, di dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tidak ada yang menyebutkan terkait larangan yang menyebutkan BPD.
“Tidak ada yang menyebutkan larangan untuk BPD,” ujar Masrukin saat diwawancara di tempat wisata Kampung Coklat.
Reporter : Ayu
Editor : M. Hartono