Dugaan Korupsi Penyalahgunaan APBDes, Kaur Keuangan Desa Banarankulon Bagor Ditahan Kejari Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menetapkan DAR, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka.
Adapun penetapan tersangka DAR dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait kegiatan sertifikasi tanah kas desa di Desa Banarankulon tahun 2021.
Usai penetapan tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari Nganjuk melakukan penahanan terhadap tersangka DAR, Kamis (24/10/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan, kasus ini bermula dari tukar guling antara tanah milik warga dan tanah milik Pemerintah Desa Banaran Kulon, tahun 1986.
“Pada awalnya pada tahun 1986 telah disepakati adanya tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa yang mana pada saat itu Pemerintah Desa Banarankulon ingin memiliki fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepak bola,” terang Koko Roby.
Kemudian, katanya, Pemerintah Desa Banarankulon menjadikan beberapa bidang tanah warga desa (4 bidang tanah) untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan beberapa bidang Tanah milik Desa (6 bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 M2.
“Dari tahun 1986, belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan,” urainya.
Oleh karena itu, lanjut Koko Roby, pada tahun 2021, dianggarkan dalam APBDes tahun anggaran 2021 untuk kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa adalah sebesar Rp187.298.950,00.
“Dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp24.438.950 untuk operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa,” jelasnya.
Dijelaskannya, mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa.
“Namun pada pelaksanannya, sisa anggaran yang belum digunakan sebesar Rp162.860.000 oleh tersangka DAR selaku bendahara desa tidak disetorkan kembali ke rekening kas desa Banarankulon sebagai Silpa,” bebernya lagi.
Sehingga, menurut Koko Roby, pada tahun 2022 sampai dengan sekarang, kegiatan setifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan sertifikasi tanah kas desa telah dipergunakan oleh tersangka DAR untuk keperluan sehari-hari.
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah keuangan Desa Banarankulon sebesar Rp162.860.000,00 sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk,” tandasnya.
Diketahui, pada hari Kamis (24/10/2024), DAR telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung tanggal 24 Oktober 2024 – 12 November 2024.
Tersangka DAR diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Atau Kedua: Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (Jt)