PPK Kecamatan Tegaskan Tidak Memenuhi Unsur saat Panwascam Kecamatan Sananwetan Keluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
Blitar, megapos.co.id – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sananwetan Kota Blitar mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan Walikota Blitar.
Suparyana, Ketua Panwascam Sananwetan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa rekomendasi PSU yang dikeluarkan tersebut hanya sebagai peringatan saja.
“Terkait rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwascam pada tanggal 29 kemaren itu sebenarnya lebih pada warning bagi panitia penyelenggara kecamatan (PPK) agar ke depanya lebih hati-hati dalam penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya, Sabtu (30/11/24) malam di Kantor Kecamatan Sananwetan.
“Di peraturan KPU itu ada beberapa unsur untuk bisa melakukan PSU. Sedangkan yang menjadi dasar dari dikeluarkannya rekomendasi pihak panwascam ternyata tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, bahwa yang menjadi dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah hasil pengawasan dilapangan.
“Faktor yang menjadi dasar adalah di mana pas dilapangan yang jam satu itu masih ada yang KSK. Padahal seharusnya jam satu itu kan tutup,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan PKPU Nomer 17 tahun 2024, yang boleh hanya terdaftar di TPS. Dan masih bisa dilakukan pencoblosan.
“Jam 1 ke atas yang boleh mencoblos hanya yang terdaftar di TPS. Selain itu tidak boleh. Terkait rekomendasi yang kita keluarkan itu sebenarnya masih lemah,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Ketua PPK Sananwetan, Muhammad Haris mengatakan bahwa kajian terkait akan adanya PSU itu sebenarnya bukan hak PPK kecamatan tetapi berada di KPU.
“Terkait kajian PSU itu bukan izin PPK Kecamatan, akan tetapi berada di KPU. Kami tidak berhak untuk memberikan kajian” ucapnya.
Bahkan, dia mengatakan, bahwa terkait rekomendasi PSU tersebut sebelumnya belum ada koordinasi dari pihak panwascam dengan PPK.
“Sebelum diterbitkannya rekomendasi itu belum ada koordinasi. Pagi tadi baru kami dapat rekomendasi dari Panwascam,” tambahnya
Terakhir, dia mengatakan, bahwa terkait rekomendasi yang diterbitkan oleh panwascam tidak memenuhi unsur akan dilakukannya PSU.
“Terkait PSU itu ada beberapa unsur dan persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai mana tertuang dalam PKPU pasal 50 nomer 17 tahun 2024. Sedangkan terkait rekomendasi itu, tidak memenuhi syarat akan dilakukan PSU,” tutupnya.
Sedangkan dari pihak saksi paslon nomor urut 2, Muhson mengatakan bahwa pihaknya bingung dengan apa yang dikeluarkan Panwascam.
“Malah saya bingung dengan Panwascam ini, pertama dari proses ini. Padahal rekomendasi itu sudah ditolak oleh pihak PPK,” ungkapnya
Terkait penolakan tersebut, Muhson menjelaskan bahwa dari surat rekomendasi itu muncul 2 kali.
“Ditolaknya rekomendasi tersebut karena kecerobohan dari pihak Panwascam. Rekomendasi yang pertama tidak ada nomor surat, terus hari yang sama yakni tanggal 29, rekomendasi kedua tersebut malah tidak berstempel,” jelasnya.
Menurut Muhson, terkait PSU itu karena adanya catatan dari pihak saksi. Sehingga harus membuka dan membaca apa yang menjadi catatan.
“Akhirnya dibuka, setelah dibuka dan dibaca, itupun tidak bisa menjadi dasar PSU karena itu hanya karena keterlambatan saksi dari 02. Sedangkan semua dari enam kelurahan dari dua saksi paslon itu tanda tangan terkait hasil rekapitulasi,” tutupnya. ( Ayu )