Pendirian BTS di Desa Plosorejo Belum Kantongi Izin Diduga Sudah Beroperasi, Pihak Terkait Belum Lakukan Tindakan Tegas
Blitar, megapos.co.id- Pembangunan tower BTS atau menara telekomunikasi di atas lahan salah seorang warga di wilayah RT 4 RW 3 Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, diduga belum kantongi izin, namun diduga sudah beroperasi.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Desa Plosorejo Bejananto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima kompensasi berupa apapun dari pihak pelaku usaha tower, dan juga tidak ada pemberitahuan atas berdirinya BTS tersebut.
Bejananto menyebut, pada Januari 2025 lalu ada mediasi antara warga dengan PT pengelola tower, dan hasilnya itu sudah tidak ada masalah. Hasil musyawarah ini berkelanjutan di KPTSP karena PT pengelola tower diundang tidak datang.
Pada hari itu juga akhirnya Dinas PUPR dan Kominfo Kabupaten Blitar akan mengecek langsung apakah tower tersebut sudah beroperasi atau belum.
“Saya pun tidak pernah menerima kompensasi sepeserpun dari pihak pengusaha tower itu, dan mereka tidak memberikan pemberitahuan,” ujar Bejananto kepada media ini, Selasa (18/3/2025).
“Sebelum bangunan BTS ini berdiri jadi sama sekali tidak melalui desa. Hanya warga dan PT tower yang mediasi, dan itupun saya tidak diundang,” sambung Kades Plosorejo.
Sementara itu, Repelita Nugroho, SH., MH Kabid Gakkumda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar dalam pertemuan menjelaskan jika pihak pelaku usaha tidak memenuhi undangan, dan apabila terbukti salahi perda, maka Satpol PP akan berikan tindakan tegas.
“Pembahasannya pada pertemuan hari ini apabila nanti ternyata memang proses izinnya belum terpenuhi, kendalanya di mana, dan jika ada komitmen dari pelaku usaha bahwa betul-betul ingin mengajukan izin usahanya atau tidak,” paparnya.
“Yang harus kita ketahui dengan OPD teknis artinya Satpol-PP sebatas penegakan perda tetapi rekomendasi ada di OPD teknis,” imbuhnya.
“Inikan masih proses, namun belum terpenuhi. Sehingga tim akan membuat langkah sesuai dengan perda. Satpol PP akan memberikan sanksi apabila menyalahi perda,“ tegasnya.
Diketahui, pihak pelaku usaha tower BTS tidak menghadiri undangan dari KPTSP Kabupaten Blitar, dan akan dijadwalkan ulang pada hari Jumat (28/3/2025) depan untuk konfirmasi. (tim)