BlitarDaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar Gencar Sosialisasikan DBHCHT Tahun 2025

Blitar, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Blitar gencar melakukan sosialisasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan peraturanan tentang Barang Kena Cukai (BKB).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai.

Sosialisasi DBHCHT dilakukan agar masyarakat sadar bahwa rokok putihan adalah ilegal dilarang untuk dijual, rokok polos tanpa pita cukai merugikan negara, karena tidak membayar pajak cukai.

Hal ini seperti disampaikan Repelita Nugroho, SH., MH Kabid Gakkumda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, tahun 2025 ini, Satpol PP Kabupaten Blitar mendapatkan anggaran dari DBHCHT di bidang penegakan hukum sebesar Rp 1,82 miliar.

Adapun anggaran tersebut dipergunakan untuk Bidang Penegakan Hukum diantaranya :
1. Sosialisasi tatap muka Rp 200 juta
2. Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal Rp 621.953.900,00
3. Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal Rp 804.500.000,00
4. Penyediaan Sapras pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal Rp 93.546.100, 00

Di sisi lain, Zain Sholikhul Fuaddin, perwakilan dari KPPBC TMP C Blitar menyampaikan, bahwa DBHCHT Kabupaten Blitar mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Jika sebelumnya daerah ini hanya menerima sekitar Rp 29 miliar, kini jumlah tersebut naik menjadi Rp 36 miliar,” terang Zain.

Menurutnya, kenaikan ini menunjukkan peran industri tembakau yang semakin berkembang di Kabupaten Blitar.

“Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan DBHCHT adalah bertambahnya jumlah pabrik rokok di Blitar,” urainya.

Dikatakannya, beberapa pabrik besar yang sebelumnya berlokasi di daerah lain kini mulai membuka cabang di Blitar.

“Selain itu, munculnya pabrik rokok skala kecil, termasuk produksi rokok elektrik atau vape, juga memberikan dampak positif bagi perekonomian, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat,” tandasnya.

Dengan bertambahnya anggaran dari DBHCHT, kata Zain, Pemkab Blitar telah mengalokasikan dana tersebut ke berbagai sektor.

“Sebanyak 40 persen dialokasikan untuk sektor kesehatan, termasuk mendukung program BPJS Kesehatan bagi masyarakat,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Zain, 50 persen diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat, yang mencakup pelatihan keterampilan serta bantuan bagi petani tembakau dan buruh rokok.

“Sementara itu, 10 persen digunakan untuk mendukung penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya. (Adv/Ayu)