BlitarDaerahHead Line NewsHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Optimalisasi Anggaran DBHCHT 2025, Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi di Desa Krisik 

Blitar, megapps.co.id -Dalam rangka optimalisasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 ini, Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi sebanyak 5 kali.

Salah satunya, tanggal 15 Mei 2025 bertempat di pendopo Kantor Desa Krisik Kecamatan Gandusari.

Sosialisasi ini, dihadiri oleh Plt Kasatpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Wahyudi ST MM, Sekretaris Bidang I Pembinaan Karakter Keluarga TP-PKK Kabupatrb Blitar, Yulis Chongkriati, Kabid Gakkumda Satpol-PP dan Damkar Kabupateb Blitar, Repelita Nugroho, SHMH.

Lalu, narasumber I, Pemeriksa Bea Cukai Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Woro Sulistyorini dan Narasumber II, Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Tezar Trias Pramana SHMH.

Adapun peserta sosialisasi minimal berjumlah 25 orang dan maksimal 50 orang. Sosialisasi di Desa Krisik Kecamatan Gandusari ini, baru yang pertama kali dilaksanakan di tahun 2025.

Nara sumber dari tahun ke tahun selalu menghadirkan duet serasi yaitu dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. 

Materi sosialisasi berasal dari UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (selanjutnya disebut UU Cukai)

Sedangkan, pesertanya dari kalangan ibu-ibu PKK, mengingat ditahun-tahun sebelumnya peserta sosialisasi berasal dari kalangan masyarakat seperti pedagang roko, pedagang toko klontong, tokoh agama, tokoh Masyarakat, tokoh pemuda, para Camat, anggota Linmas dan sebagainya.

Plt Kasatpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Wahyudi ST MM mengatakan, peserta sosialisasi kali ini memilih ibu – ibu PKK karena peran ibu-ibu tidak bisa diremehkan dalam membantu memberikan informasi peredaran rokok illegal.

“Semisal ibu-ibu PKK kan sering mengadakan kegiatan pertemuan dikantor baik di desa, kecamatan, ataupun di kabupaten, kegiatan arisan, belanja di pasar, dan sebagainya yang nota bene suaminya pun juga banyak yang merokok,” terangnya. 

Dengan adanya kegiatan tersebut, kata Wahyudi, diharapkan setelah mendapatkan pembekalan materi sosialisasi tentang rokok illegal, mereka bisa mengenali ciri-cirinya (yang diperagakan oleh narasumber).

“Selain itu, juga bisa mengetahui dampak yang timbul dari adanya peredaran rokok illegal.  Pabrik rokok lokal bisa gulung tikar karena produksinya tidak laku di pasaran akibat serbuan rokok bodong yang harganya lebih murah sehingga kalah bersaing, lalu bangkrut dan karyawan di PHK, selanjutnya berimbas pada keluarga si karyawan yang di PHK, karena tidak punya gaji maka anaknya terancam putus sekolah karena ngga ada biaya,” urainya.

Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Wahyudi, dampak dari peredaran rokok ilegal juga bisa mengancam adanya gizi buruk bagi si anak.

“Makan seadanya, tidak ada pemasukan lagi karena si bapak sudah di PHK, dan terakhir negara dirugikan karena pabrik rokok bodong tidak bayar pajak, padahal pajak dari rokok tersebut nantinya juga dikembalikan kepada masyarakat, yaitu untuk bidang kesejahteraan masyarakat mendapat 50 perseb, untuk bidang Kesehatan 40 persen dan untuk bidang penegakan hukum maksimal 10 perseb, selain itu bagi pelaku juga terancam hukuman yang berat,” imbuhnya lagi.

Dengan dibekali materi tersebut, kata Wahyudi, maka diharapkan ada empati dari ibu-ibu PKK untuk membantu pemerintah melalui pelaporan /pemberian informasi jika suatu saat menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok illegal/rokok bodong tersebut.

“Lalu bisa gethuk tular untuk berbagi informasi bukan hanya kepada sesama anggota PKK, namun juga kepada saudara, tetangga rumah dan sebagainya,” harapnya 

Dengan begitu, menurutnya, maka semakin banyak informasi yang diberikan maka akan semakin memudahkan langkah Bea Cukai yang disupport oleh Satpol-PP terjun ke lapangan dalam memberantas peredaran rorok illegal.

“Sehingga, semakin mempersempit sekat-sekat peredaran rokok illegal,”  tutupnya. (Adv/Ayu )