Bupati Trenggalek Serahkan Raperda RPJMD Tahun Anggaran 2025-2029 Kepada DPRD Trenggalek
Trenggalek, megapos.co.id – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyerahkan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025-2029 kepada DPRD di rapat sidang Paripurna, Selasa (10/6/2025).
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan diantaranya adalah, 3 pilar penting yang ingin dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam rancangan pembangunan jangka menengah diantaranya membangun kota atraktif, meningkatkan ekonomi masyarakat dan yang ketiga meningkatkan SDM masyarakat.
“Poin pentingnya kita pembahasan RPJMD. 3 pilar yang mau kita capai, satu kita bangun kotanya atraktif. Terus kedua ekonomi masyarakatnya meningkat dan selanjutnya SDMnya kita baguskan,” ucap Mas Ipin sapaan akrab Bupati Trenggalek usai paripurna DPRD.
Kemudian, sambung Mas Ipin, lingkungannya juga kita jaga agar kita lebih adaptif terhadap perubahan iklim, mengurangi resiko bencana. “Sehingga ada beberapa indikator yang kami usulkan, salah satunya ada indikator indeks pemerataan infrastruktur,” imbuhnya.
Masih kata Mas Ipin, jadi kalau selama ini kita menjalankan prosedur berapa panjang jalan yang sudah kita bangun. Padahal jalan yang kita bangun itu berkumpul hanya di daerah-daerah mungkin kawasan yang datar saja. Tetapi kawasan-kawasan rural (pedesaan) belum terjangkau.
“Dan yang paling penting lagi, karena ini berbarengan dengan pembahasan perubahan SOTK yang baru, saya sampaikan ke teman-teman DPR. Tujuan kita mau ke mana, SOTK ini ya kendaraan kita, jadi ya tolong di sesuaikan. Saya hanya pingin struktur yang baru membuka ruang bagaimana pendapatan masyarakat meningkat dan pendapatan daerah juga meningkat,” ujarnya.
“Sehingga kuncinya ada di situ dulu, sehingga kita punya ruang fiskal untuk melakukan pembangunan,” imbuhnya.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menambahkan, hari ini melaksanakan rapat paripurna agenda penyampaian draft Ranperda tentang RPJMD 2025-2029. Kemudian yang kedua Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2024.
“Dimana Bulan Juni ini harus kita selesaikan semua. Karena RPJMD itu paling lambat 6 bulan setelah pelantikan, terus LPJ itu juga sama. Akan tetapi sepuluh hari yang lalu kita menerima LHP BPK, alhamdulilah hasilnya kita juga WTP. Sehingga tahapannya setelah LHP BPK kita masuk ke peraturan daerah tentang pertanggungjawaban bupati,” tuturnya. (Sdr)