DaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJMD tahun 2025-2029 dan LPJ tahun 2024

Trenggalek, megapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna membahas RPJMD 2025-2029 dan LPJ 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, yang menekankan pentingnya penyelesaian pembahasan sebelum akhir bulan ini.

Menurut Doding, agenda pertama dalam rapat tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025–2029.

Agenda kedua membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

“Kedua agenda ini sangat penting dan harus diselesaikan paling lambat bulan Juni. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan RPJMD memang memiliki batas waktu maksimal enam bulan,” ujar Doding usai rapat, Selasa (10/6/2025).

Doding juga mengungkapkan bahwa sekitar sepuluh hari sebelumnya, DPRD Trenggalek telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2024.

Hasilnya, Pemkab Trenggalek kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Capaian ini menambah deretan prestasi pengelolaan keuangan daerah, yang disebutkan telah diperoleh sebanyak tujuh atau delapan kali berturut-turut.

“Alhamdulillah, LHP dari BPK sudah kami terima dan kembali memperoleh opini WTP. Ini menjadi dasar kita untuk melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pembahasan ini akan menjadi pijakan penting sebelum masuk ke tahap pengesahan dan pelantikan pejabat baru yang terkait dengan pelaksanaan RPJMD ke depan.

DPRD Trenggalek menargetkan seluruh tahapan, termasuk pembahasan dan penetapan dua raperda tersebut, rampung tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (Sdr)