Wabup Syah Tanda Tangani Kesepakatan Bersama KUA dan PAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025
Trenggalek, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan DPRD, sepakati KUA dan PPAS, APBD Perubahan tahun anggaran 2025 dilanjutkan dalam pembahasan Ranperda, di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat, Jumat (20/7/2025).
Selanjutnya, kesepakatan bersama tersebut ditanda tangani Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, mewakili Bupati Trenggalek bersama Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi dalam agenda sidang paripurna DPRD.
Hal ini dibenarkan Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara, dalam KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2025 ini, ada penambahan pos anggaran infrastruktur kurang lebih sebesar Rp. 56 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah.
Pos anggaran ini untuk menutupi pos anggaran yang sebelumnya direncanakan dalam APBD induk namun harus ditangguhkan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Hari ini tadi penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan di Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025,” ungkapnya.
Menurutnya, terkait pinjaman daerah, seperti yang kita ketahui bersama bawasannya infrastruktur tidak hanya di Kabupaten Trenggalek. Hampir semua kota/ kabupaten bisa-bisa memiliki masalah yang sama, karena kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat,” imbuhya.
“Maka kita yang ada di daerah, rata-rata per hari ini mencoba melakukan berbagai macam cara salah satunya melakukan pinjaman,” katanya.
Menurutnya, Trenggalek melakukan hal yang sama, sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Kabupaten agar pembangunan-pembangunan di Trenggalek agar tidak terlalu terkendala.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwasannya di Trenggalek saat ini ada banyak hambatan karena masalah fiskal, sehingga kurang memiliki kemampuan untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” pungkasnya. (Sdr)