DaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Kasat Lantas Polres Jombang Tegas Nyatakan Tidak Ada Pungli SIM di Satpas Polres Jombang

Jombang, megapos.co.id – Pemberitaan terkait dugaan pungutan kiar dan percaloan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Jombang oleh salah satu media online jatimpos.my.id, mendapat tanggapan dari Satpas Polres Jombang. 

Kasat Lantas Polres Jombang Iptu Rita Puspitasari melalui Baur SIM, Aiptu Ardiyan Sunu menegaskan, bahwa berita tersebut adalah tidak benar. 

Menurutnya, Satpas Polres Jombang melakukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai prosedur.

Ia menegaskan, biaya yang dipungut hanya PNBP saja yang sudah tercantum dalam PP No. 76 Tahun 2020. 

Adapun persyaratan lain, seperti SKUKP (Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi), Kesehatan maupun psikologi, itu diluar kewenangan Satpas Satlantas Polres Jombang.

“Jadi saya katakan tidak benar berita seperti itu. Satpas Polres Jombang tidak pernah melakukan praktik pungli terhadap pemohon SIM,” tegasnya, Senin (4/8/2025) kepada sejumlah awak media.

Sebelumnya, salah satu media online www.jatimpos.my.id menyebutkan adanya dugaan pungli di Satpas Satlantas Polres Jombang, dalam pengurusan SIM B1 mencapai Rp 800 ribu melalui orang dalam.

Pihaknya juga menyampaikan, Polri sudah melakukan upaya untuk pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin.

“Polri untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan melindungi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, wartawan tabloid dan online Jatimpos.co biro Jombang, Heru Cahyo mengaku, sempat dihubungi Baur SIM Aiptu Ardian Sunu dikira tulisan berita pada media online jatimpos.my.id adalah tulisannya. 

Menanggapi hal tersebut, Heru Cahyo menyebut media online jatimpos.my.id adalah berbeda dengan media tabloid dan online jatimpos.co.

“Ijin untuk diketahui ndan, media online jatimpos.my.id tersebut bukan media saya, berbeda. Beberapa orang sempat mengira sama. Maaf kami tegaskan bahwa media tersebut berbeda dengan media saya. Kantor redaksi kami di Graha PWI Jawa Timur, Jl Taman Apsari no 15-17, Surabaya. Media kami terdaftar di Dewan Pers, silahkan bisa di cek,” ungkapnya.

Heru menyampaikan, bahwa redaksi Jatimpos.co pada 16 Juni 2025 lalu telah melayangkan surat somasi oleh tim lawyer Mohammad Asikin, SH & rekan kepada penanggung jawab media jatimpos.my.id yang beralamat di Jl Wonosari Tegal No. 4 Surabaya.

Bahwa dalam surat somasi kami tersebut, Pimpred Jatimpos.co Drs H Saiful Anam merasa dirugikan atas penggunaan nama media yang sama.

“Karena Tabloid dan Media Online Jatimpos.co memiliki hak patent nama “JATIMPOS” sebagaimana tertuang dalam sertifikat Nomor (250) Merek Indonesia (111) IDM000002986, yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI. Berlaku hingga 21 April 2033,” terangnya sebagaimana disampaikan oleh Pimpinan redaksi Jatimpos.co yang tertuang dalam surat somasi.

Dalam surat somasi tersebut, diminta kepada penanggung jawab media online jatimpos.my.id untuk menghentikan segala aktifitas dan mencabut produk yang dihasilkan menggunakan nama Jatimpos dalam tempo 7 x 24 jam (1 minggu).

Namun, jika tidak dihentikan aktivitasnya, maka akan dilaporkan ke Polda Jatim serta gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pungkasnya. (Wisnu)