Terpidana Kasus Korupsi Penyalahgunaan DD Banarankulon Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 telah menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000,00 ke rekening kas Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Banarankulon tahun anggaran 2020 hingga 2023 yang dilakukan oleh terpidana Mujiono.
Pengembalian uang pengganti ke rekening Kas Desa Banarankulon ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk yang diwakilkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Nganjuk sebagai pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Mujiono telah membayar lunas uang pengganti sebagaimana dalam putusan pengadilan dan sebelumnya juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 50 juta pada tanggal 5 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngajuk, Ika Mauludiina mengapresiasi langkah terpidana dalam mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dan pembayaran denda yang ditimbulkan akibat perbuatan terpidana.
“Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan langkah ini harus dicontoh oleh terpidana lainnya,” terang Kajari.
Apabila ada terpidana yang tidak melakukan pembayaran uang pengganti, kata Kajari, maka Kejaksaan akan melakukan pelacakan aset untuk mecari harta milik terpidana dan tidak segan-segan menyita harta/aset tersebut guna membayar uang pengganti yang belum dilunasi.
“Adapun kasus tindak pidana jorupsi dalam penyalahgunaan DD di Desa Banarankulon APBDes tahun anggaran 2020 hingga 2023 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 352.127.978,86 meliputi 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume serta dalam pelaksanan dan pengelolaan anggarannya dikerjakan sendiri oleh Mujiono selaku Kepala Desa Banarankulon.
Ia menegaskan agara uang pengganti yang telah diserahkan dan dikembalikan ke rekening kas Desa Banarankulon agar dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan desa, baik dari perencanaan hingga pelaksanannya serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kajari juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.
“Agar setiap kepala desa juga lebih berhati-hati dan tertib dalam setiap penggunaan APBDes, baik dari pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan jangan sekali-kali ada menyalahgunakan kewenangan agar terhindar dari jerat korupsi,” imbaunya
Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan berkeadilan, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi. (**)