Gairahkan Perekonomian Masyarakat, Bupati Trenggalek Keluarkan Kebijakan Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar
Trenggalek, megapos.co.id – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengeluarkan kebijakan pengurangan retribusi pelayanan pasar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 100.3.3.2/254/406.001.3/2025.
Mas Bupati Ipin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil salah satunya bertujuan untuk menggairahkan serta membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat.
“Adapun besaran retribusi ini, penurunannya mulai dari 1 persen hingga 75 persen,” ucapnya saat memberikan pernyataan di hadapan awak media, Selasa (12/8/2025).
“Monggo, seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar lebih semangat lagi dan semoga pasar-pasar kita juga makin ramai, pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin semarak,” jelas Mas Bupati Ipin.
Di tahun sebelumnya, Bupati Trenggalek telah mengeluarkan keputusan yang sama menindaklanjuti keluhan dari para pedagang pasar yang merasa keberatan dengan tarif retribusi sesuai Perda yang berlaku waktu itu.
Dikarenakan belum ada perubahan atas Peraturan Daerah tersebut, maka dirasa perlu adanya kebijakan yang sama di tahun 2025 ini. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek Saniran membenarkan hal itu.
Kebijakan pengurangan retribusi pelayanan pasar diambil karena Perda Kabupaten Trenggalek nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih berlaku. Jika tidak ada perubahan maka besaran retribusi pelayanan pasar tahun 2025 tetap sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
“Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbup nomor 50 tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak atau retribusi dan sanksi administratif, Bupati bisa melakukan keringanan atau pengurangan dengan menerbitkan Keputusan Bupati,” ujar Saniran.
“Dan inilah langkah yang diambil Pak Bupati untuk meringankan beban masyarakatnya,” sambungnya menambahkan. (Sdr/kom)