BlitarDaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Bapenda Bantah Kenaikan PBB P2 di Kabupaten Blitar Capai 300 Persen

Blitar, megapos.co.id – Warga Kabupaten Blitar baru-baru ini dikejutkan oleh isu mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang konon mencapai 300 persen.

Menanggapi keresahan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu menegaskan, bahwa kenaikan PBB untuk tahun 2025 diperkirakan rata-rata hanya sebesar 1,48 persen.

Dalam penjelasannya, Ayu merinci bahwa total PBB P2 untuk tahun 2025 adalah Rp49.828.207.373, meningkat dari Rp49.099.166.149 pada tahun 2024. Dengan demikian, ada kenaikan PBB P2 sebesar Rp702.941.224 jika dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kenaikan ini telah melalui perhitungan yang matang dan hati-hati,” tegas Ayu saat konferensi pers, Sabtu (16/8/2025).

Ia menambahkan, bahwa pihaknya berupaya memastikan bahwa penyesuaian nilai properti di daerah yang berkembang pesat dapat mencerminkan keadilan dalam pengenaan pajak.

Ayu juga menginformasikan bahwa untuk tahun 2025, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tercatat mencapai 811.777, meningkat dibandingkan 804.732 SPPT pada tahun 2024.“Kenaikan ini terkait dengan permohonan untuk objek baru yang belum terdaftar dalam database pajak,” jelasnya.

Penyesuaian NJOP
Lebih lanjut, Ayu menjelaskan, bahwa kenaikan PBB ini juga dipengaruhi oleh pemutakhiran nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa wilayah yang tumbuh pesat.

“Penyesuaian NJOP ini merupakan langkah yangdiperlukan, mengingat nilai PBB di Kabupaten Blitar terus meningkat seiring waktu,” tandasnya.

Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP), yang dimulai pada tahun 2024 juga mempengaruhi kenaikan. Hal ini, diharapkan dapat menciptakan database pajak yang lebih efektif dan akurat.

“Setelah dilakukan SISMIOP, tentu akan ada nilai ketetapan baru. Ini kami lakukan supaya ada asas keadilan,” ujar Ayu.

Stimulus untuk Masyarakat
Ayu juga menambahkan, bahwa untuk desa-desa yang mengalami pertumbuhan pesat, pemerintah daerah telah menyiapkan stimulus guna meringankan kewajiban pajak.

“Kami akan memberikan stimulus agar kewajiban membayar pajak tidak membebani masyarakat,” imbuhnya.

Komitmen Bapenda
Di tengah sorotan publik terhadap isu perpajakan, Bapenda Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi terkait perpajakan.

Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan informasi yang komprehensif dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

“Segera lakukan konfirmasi ke instansi terkait jika mendapatkan informasi serupa,” pungkas Asmaning Ayu.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban perpajakan dan merasakan keadilan dalam sistem pemungutan pajak di Kabupaten Blitar. (Ayu)