Peringatan HUT ke-80 RI dan Sambut Hari Jadi ke-831 Kabupaten Trenggalek, Bupati Nur Arifin Beri Keringanan Pajak bagi Warga Trenggalek
Trenggalek, megapos.co.id – Melalui pernyataan resminya, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin sampaikan keringanan pajak bagi seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek.
Kabar baik ini disampaikan dalam untuk memperingati HUT ke-80 RI dan menyambut Hari Jadi ke-831 Trenggalek.
Yang pertama adalah penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak yang terhutang mulai tahun 2024 ke atas dan seterusnya. Penghapusan denda akan diberlakukan hingga akhir tahun 2025 mendatang.
“Yang masih punya tanggungan pajak dan merasa berat, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun, karena ada penghapusan sanksi administrasi,” terang Mas Bupati Ipin di Gedung Smart Center, Selasa (19/8/2025).
Selanjutnya adalah pengurangan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) selain waris maupun hibah sebesar 25 persen sedangkan untuk transaksi waris atau hibah sebesar 50 persen.
Untuk itu, Mas Bupati Ipin mengimbau kepada notaris agar segera dilakukan penyesuaian.
“Jadi yang tanah waris itu 50 persen, yang non waris karena jual beli utamanya, ya karena kalau jual beli ada peralihan transfer of wealth kita beri diskon 25 persen,” jelas Mas Bupati Ipin.
“Kalau yang ini keputusannya berlaku sampai dengan nanti dicabutnya Keputusan Bupati ini, jadi cepat-cepat, ada yang mungkin belum balik nama segala macam, monggo dimanfaatkan,” sambungnya.
Selain itu, di kesempatan yang sama Mas Bupati Ipin juga menginformasikan pelaksanaan undian berhadiah bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan balik nama ke wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Nanti plat nomor yang baru tolong diingat-ingat, karena nanti plat nomor yang baru itu akan diundi, hadiahnya akan disiapkan, kita mengundinya nanti ketika perayaan tahun baru, undian ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Desember 2025,” ucapnya.
Pemkab Trenggalek juga akan memberikan pembebasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) terhadap objek pajak berupa lahan yang digunakan untuk mendukung komitmen pemerintah dalam mencapai Net Zero Carbon.
Menurut Mas Bupati Ipin, semua tindakan yang pro terhadap lingkungan serta mengurangi risiko bencana perlu diberikan insentif yaitu berupa pembebasan pajak. (Sdr/kom)