BlitarDaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Pemkab dan Kejaksaan Negeri Blitar Jalin Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Blitar, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama (MoU) antara Pemkab Blitar dan Kejari Kabupaten Blitar.

Penandatangan kesepahaman ini digelar di pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) di Jalan Semeru Kota Blitar, Kamis (4/9/2025).

Bupati Blitar, Drs Rijanto MM, mengatakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan adanya pendampingan dari Kejaksaan.

Kejaksaan bisa menjadi pendamping agar setiap hal yang dilakukan pemerintah, terutama untuk bidang perdata dan tata usaha negara bisa berjalan sesuai yang seharusnya.

“Pemkab Blitar menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk menjadi pendamping. Agar semuanya berjalan baik. Kerjasama ini memang agar menghasilkan yang baik-baik,” ungkapnya, Kamis (4/9/2025).

Dengan kerjasama yang terjalin antara pemerintah dan kejaksaan ini, lanjut Bupati tidak hanya berupa pendampingan yang didapat namun juga untuk berkonsultasi agar langkah-langkah yang diambil pemkab Blitar tepat dan benar.

“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, Pemkab dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr Zulkarnain, SH, MH mengatakan jika kerjasama yang terjalin antara Pemkab Blitar dan Kejari Kabupaten Blitar ini sudah diamanahkan oleh Undang-undang nomorr 11 tahun 2021.

Dikatakan Kajari lebih lanjut, undang-undang tersebut mengamanatkan untuk melakukan kegiatan keperdataan dan tata usaha negara terhadap instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.

“Tujuan kami mengadakan kegiatan ini tentunya untuk bekerja sama melakukan monitoring dan juga mengawasi bagaimana pemanfaatan dan pengelolaan keuangan dan juga aset daerah,” urainya.

Kajari berharap, nantinya pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang berlaku. ( Ayu / adv)