BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

GPI Apresiasi Kejari Blitar Tetapkan Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

Blitar, megapos.co.id – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), DC, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023, mendapat dukungan dari LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI).

Ketua GPI, Jaka Prasetya, menilai keputusan Kejari Blitar menunjukkan sikap tegas dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi.

“Artinya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar itu tegak lurus dengan Kejaksaan Agung, memberantas semua tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Menurut Jaka, penetapan tersangka baru itu menjawab keraguan publik dan media mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, fakta baru yang muncul di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya menjadi dasar peningkatan status saksi menjadi tersangka.

Namun, Jaka menilai proses hukum belum selesai. Ia membuka kemungkinan adanya tersangka lain, bahkan dari kalangan pejabat berpengaruh.

“Saat ini ibaratnya masih ikan-ikan kecil yang ditangkap. Mudah-mudahan nanti Kejaksaan juga bisa menangkap ikan besar, bahkan hiu,” katanya.

Jaka juga mengingatkan pemerintah Kabupaten Blitar yang baru agar tidak mengulangi praktik korupsi.

“Kalau mereka main-main dengan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, pasti akan kami sikat. Karena rakyat Kabupaten Blitar sudah terlalu lama menderita akibat pejabat yang korup,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan GPI akan terus mengawal jalannya persidangan.

“Kami pantau terus fakta-fakta yang muncul di sidang Tipikor. Kalau ada pihak-pihak lain yang disebut terlibat, maka harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya. ( Ayu )