BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Aliansi KPA Blitar Gelar Aksi Demo Memperingati Hari Tani Nasional 2025 di Depan Kantor Bupati Blitar

Blitar, megapos.co.id – Ratusan mahasiswa dan petani menggelar aksi demo memperingati Hari Tani Nasional 2025 di depan Kantor Bupati Blitar, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (24/9/2025). 

Para peserta aksi berjalan kaki dari Simpang Empat Kanigoro menuju ke Kantor Bupati Blitar. 

Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan kepada pemerintah. 

 Aliansi Konsolidasi Pembaruan Agraria (KPA) Blitar, yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar, Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAH), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNISBA.

Masa Aksi menyampaikan sikap dan tuntutan tegas kepada pemerintah. Mereka menyoroti kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Aliansi menilai bahwa setelah 65 tahun UUPA disahkan, nasib rakyat dan petani di Indonesia masih jauh dari harapan karena reforma agraria belum berjalan sesuai amanat konstitusi.

Mereka menuding pemerintah justru memperparah keadaan dengan penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang dianggap semakin memiskinkan dan termarginalisasi petani.

Menurut Tukinan, Kordinator Aksi dalam pernyataan sikapnya, aliansi mengajukan sembilan tuntutan utama:

1. Mendesak pemerintah pusat untuk membentuk badan pelaksana Reforma Agraria.

2. Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

3. Mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA).

Menjalankan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA) 1960 secara konsisten dan konsekuen.

5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar menjalankan Reforma Agraria sejati, bukan sebatas seremoni.

6. Mendesak tim GTRA Kabupaten Blitar segera menyelesaikan konflik agraria di Desa Gendadungan dan Sumberagung, Kecamatan Gandusari, serta di lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Doko, Blitar.

7. Memberi perlindungan terhadap masyarakat/petani yang menjadi korban konflik agraria sesuai Surat Kantor Staf Presiden Nomor H-21/KSK/03/2021.

8. Memberantas mafia tanah dan meninjau ulang redistribusi tanah eks perkebunan Karangnongko.

9. Bupati Blitar didesak menindaklanjuti dan menyelesaikan konflik agraria sesuai Surat Kemendagri Nomor: 591/4819/SJ tanggal 3 September 2021 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 591/1895/SJ tanggal 16 Maret 2021.

Aliansi KPA Blitar yang diketua Tukinan menegaskan, kembali bahwa “Tanah untuk Rakyat, Reforma Agraria Sejati Jalan Kedaulatan Bangsa!” dan menuntut pemerintah untuk serius menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini mereka anggap telah diabaikan.( Ayu )